MAJENE, UPEKS.co.id–Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat bersama
instansi terkait memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana
umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis
sabu-sabu, obat-obatan terlarang, uang palsu, senjata tajam dan
handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya, Kamis (7/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Nur Surya menjelaskan, Barang bukti
yang dimusnahkan dari kasus mulai bulan januari tahun 2021 ini sampai
sekarang, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam
air, dibakar serta dihancurkan.
“Jaksa selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan
Undang-Undang, Dalam kegiatan ini barang bukti yang dimusnahkan
sebanyak 48 perkara,” ujar Nursurya kepada sejumlah wartawan.
Nur Surya mengatakan, Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan
adalah berbagai jenis seperti Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 19
perkara, dengan jumlah barang bukti 22, 2243 gram. Narkotika jenis pil
koplok(boje), sebanyak 7 perkara, dengan jumlah barang bukti 1314
butir. Barang bukti lain berupa HP berbagai jenis, Kartu ATM,
timbangan, alat hisap, korek api, rokok dan lainnya.
Bukti perkara non narkotika, sebanyak 22 perkara, yang terdiri dari
perkara kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penggelapan,
penipuan, dan senjata tajam, perlindungan anak, serta perjudian.
“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya
dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas.
Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara
dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan
menggunakan alat pemotong,” ujarnya.
Ia menambhakan, Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk
melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d
UU.
“Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah
untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang
terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya
masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan
terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”
pungkasnya. (Ali).

