Bertepatan HUT Polwan Ke73, Satnarkoba Polres Takalar Aman BB 50 Gram Sabu

Bertepatan HUT Polwan Ke73, Satnarkoba Polres Takalar Aman BB 50 Gram Sabu

TAKALAR, UPEKS.co.id–Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,SIK.,MH pimpin press conference atas  pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan  satres narkoba polres Takalar

Press Release tersebut, dihadiri  Kasat Narkoba Polres Takalar IPTU  Andi Sukmawati, Jumat (03/9/2021).

Bacaan Lainnya

Ini suatu Kado terindah,sebab bertepatan dengan HUT polwan ke 73 satres narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan 3 tersangka konsumen dan pengedar sabu.

Ke tiga tersangka masing masing IR, IK dan  ML adalah  Konsumen dan pengedar jaringan lokal.

“Sebagai Polwan, ditangkapnya  ke tiga tersangka,ini  kado terindah buat saya sebagai anggota  di hari HUT polwan yang ke 73” ucap Kasat Narkoba Polres Takalar IPTU Sukmawati,SE.

Lanjut Polwan berpangkat dua Balok ini menegaskan,satres Narkoba Polres Takalar, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp.200.000 dari tangan tersangka IR status sebagai pemakai .

“Dari penangkapan tersangka IR, satres narkoba mengembangkan ke TKP 2 dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya serta mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram, sasetan sebanyak 20 dan satu buah handphone.”ujarnya.

Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku baru pertama kali.

“Namun setelah didalami dan dilakukan pengembangan  ternyata tersangka mendapatkan barang tersebut dari DPO berinisial S yang  merupakan bandar narkoba jaringan lokal.”jelasnya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan junto 55 KUHP dengan Ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Penjara minimal   6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling rendah  Rp.1000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(Jahar)