SELAYAR.UPEKS.co.id- Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH memantau jalannya Reka Ulang (Rekonstruksi) tersangka kasus kekerasan anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Polres Kepulauan Selayar di Lapangan Apel Mapolres Kepulauan Selayar, Kamis (22/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU. Syaifuddin, S. Sos, MM yang memimpin pelaksanaan Rekonstruksi kasus kekerasan anak dibawa umur yang mengakibatkan kematian terhadap korban Andika Kamis 8 oktober 2020 beberapa hari yang lalu.
Reka ulang terhadap kasus kekerasan anak dibawah umur secara bersama sama yang mengakibatkan kematian korban dilaksanakan sebanyak 44 adegan dari 7 TKP dan 6 orang tersangka.
Adapun ke 6 orang tersangka tersebut masing masing berinisial, Ahmad Nur, (28 thn) Zubair (23), Nur Fajar (22), Rahmat Rizaldi (23), Zaenal (20) dan Irsandi (19).
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S IK, MH, saat ditemui Awak media disela-sela pelaksanaan Rekonstruksi tersebut, mengatakan bahwa rekonstruksi dilaksanakan untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya, ucap Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos MM, usai rekonstruksi mengatakan bahwa, Reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup dan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawa umur secara bersama sama yang menyebabkan kematian korban.
“Sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana,” ucap Kasat Reskrim dalam Press rilisnya.
Terpantau, Pelaksanaan Rekonstruksi berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 10. 00 Wita hingga pukul 12.30 wita. (Sya)




