Di Sulsel, Empat Perkara Kode Etik Ditangani DKPP 

Di Sulsel, Empat Perkara Kode Etik Ditangani DKPP 

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) RI telah memeriksa empat perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggaran Pilkada di Sulawesi Selatan. Ialah di Wajo, Maros dan Jeneponto, dan Tana Toraja.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, Gustiana A. Kambo mengakui hal tersebut. Di Wajo, pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu, dimana tidak adanya kesesuaian ucapan dan tindakan. Persoalan  tersebut dilaporkan terjadi di jajaran sekretariat.

Bacaan Lainnya

“Tidak adanya kesesuaian ucapan dan tindakan, kalau tidak bisa menyeimbangkan ucapan itu menjadi salah satu alur mereka dianggap bisa melakukan pelanggaran,” ucap Gustiana dalam kegiatan Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu denhen Media di Hotel Four Point’, Senin (12/10).

Selanjutnya, di Kabupaten Maros, dilakukan oleh Komisioner KPU, dimana mereka tidak memberikan peluang terhadap orang yang sebenarnya berhak duduk menjadi PPS, namun dihilangkan haknya.

“Komisioner tidak boleh melakukan itu, itu tindakan perilaku dengan menghilangkan hak orang menjadi ketidaklayakan seorang penyelenggara. Jadi ada ketidaksesuaian profesionalitas kerja dari komisioner,” jelasnya.

Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Jeneponto dengan dugaan tindakan asusila, telah dilakukan sidang secara tertutup pada Senin (12/10) kemarin.

Kata akademisi Unhas ini,perkara tersebut sangat ini lantaran mengincludekan profesi sebagai komisioner dengan persoalan pribadi yang sehadunya tidak layak dilakukan oleh penyelenggara.
Hal ini dianggap menciderai jabatan sebagai penyelenggara, juga sekaligus menciderai lembaga.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Tana Toraja juga menjalani sidang pada Jumat (9/10) atas aduan dugaan menemani salah seorang paslon mendaftar di parpol.

Sementara itu, Ida Budhiati, mengatakan, pada tahun 2018, beberapa laporan dan perkara yang ditangani di Sulsel tersebar di beberapa kabupaten yakni Pinrang, Tana Toraja, Makassar, Palopo, Sidrap, Sinjai, Bantaeng, dan Parepare.

“Data kami dari tahun 2012-2020 ada 3969 perkara, tapi yang kita nyatakan layak  sidang hanya 42,6 persen atau setara 1691 perkara,” bebernya.

“Tidak semuanya kita sidangkan jika isinya hanya curahan hati ungkapan ketidakpuasan, tidak ada bukti, itu tidak akan kita sidangkan,” sambungnya.(Rasak).

 

Pos terkait