Selayar, Upeks.co.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor KPU, jl. Jend. A. Yani, Kecamatan Benteng, rabu (24/6/2020) malam.
Penyerahan dokumen dukungan Bapaslon mendasari Peraturan KPU no. 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gub/Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali.
- Wagub Sulsel Soroti Perlindungan Anak di Pesantren, DPP ICATT Usulkan Satgas Terpadu Awasi Pesantren Tak Berizin
- Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis
- GP Ansor Sulsel Sukses Gelar PKN X dan Susbanpim IX, Diikuti 120 Kader dari Sumatera hingga Papua
Kegiatan ini di hadiri beberapa pejabat FKPD diantaranya Wakapolres, Kompol Abd Rauf, Kajari diwakili Kasi Intel Kejari, Triyo Jatmiko, SH. Hadir pula beberapa pimpinan OPD, antara lain Kadisdukcapil, Drs. Andi Patonrangi Pasbal, Sekretaris Badan Kesbangpol serta perwakilan dari OPD lainnya. Selain itu juga dihadiri Komisioner Bawaslu, Bapaslon/Tim Penghubung, Ketua PPK dari 11 Kecamatan Sekabupaten Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Djamaluddin, S.Pd, didampingi Divisi Teknis KPU Andi Dewantara mengatakan bahwa hari ini adalah jadwal penyerahan dukungan Bapaslon ke KPU dan selanjutnya akan diteruskan ke PPK untuk diverifikasi.
“KPU bersama jajarannya jika mampu melewati semua tahapan secara profesional maka itu adalah langkah langkah baru dalam perpolitikan,” katanya.
Lanjut Nandar mengatakan bahwa ada empat hal penting yang cukup signifikan yang perlu di perhatikan diantarnya, proses tahapan pilkada ini mesti mengutamakan keselamatan warga. Pilkada memang penting tetapi pemenuhan hak kesehatan oleh penyelenggara pemilihan dipastikan harus terjamin dan ini menjadi sejarah baru, dan tentunya satu kebanggaan tersendiri jika tahapan oleh KPU dan jajarannya mampu melewati dengan proses yang profesional adil dan jujur.
Kemudian, Pilkada juga merupakan jaminan UU pemilu, jangankan Konstitusi Negara, berpilkada juga adalah hal yang perlu kita majukan sehingga prosesnya harus tegak, serta keterjaminan hak konstitusional baik yg memilih dan dipilih dan keempat adalah memastikan harus optimis kalau berpilkada harus berintegritas.
” Kepada pimpinan partai dan LO sampai kepada konstituen bahwa urusan berpilakda adalah bukan tempat untuk main main karena pilkada harus berintegritas,” ujar Ketua KPU Nandar Djamaluddin.
Ketua KPU Nandar Jamaluddin selanjutnya, memberikan waktu kepada Komisioner KPU, Andi Dewantara selaku Divisi Teknis KPU untuk memandu penyerahan dokumen dukungan Bapaslon dari KPU ke PPK di 11 Kecamatan.
Komisioner KPU Mansur Sihaji, menyerahkan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan, berturut turut, mulai dari PPK Kecamatan Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu, Bontomanai, Buki, Bontomatene. Untuk Kecamatan Kepulauan mulai dari Kecamatan Takabonerate, Pasimarannu, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur serta PPK Kecamatan Pasilambena.
Komisioner KPU Andi Dewantara juga sampaikan bahwa tahapan yang akan dilakukan mulai tanggal 29 Juni – 12 Juli KPU akan melakukan verifikasi faktual.
” Selain itu, selama tahapan verifikasi, KPU siapkan aplikasi untuk memantau pelaksanaan verifikasi faktual sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan transparansi,” jelas Andi Dewantara.
Dari pantauan media ini,kegiatan ini tetap memperketat protokol kesehatan Covid – 19, sehingga semua undangan yang hadir wajib menerapkannya mulai dari mencuci tangan, tes suhu badan sebelum memasuki ruangan pelaksanaan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (Sya)




