Status Lorong Nirmalasari Ditetapkan sebagai Jalan Lingkungan Sekunder, Warga Minta Penutupan Akses Dihentikan

Status Lorong Nirmalasari Ditetapkan sebagai Jalan Lingkungan Sekunder, Warga Minta Penutupan Akses Dihentikan

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Warga Lorong Nirmalasari bersama Tim Kuasa Hukumnya, gelar Conference Pers di Aula Wisma Nirmalasari, Jl Perintis Kemerdekaan Km 7, Makassar, pada Senin (6/7/2026).

Conference Pers itu digelar, terkait pengakuan resmi status lorong Nirmalasari sebagai lingkungan sekunder berdasarkan RT RW Kota Makassar Perda Nomor 7 Tahun 2024. Kegiatan itu turut pemerintah setempat termasuk pihak kepolisian dan TNI.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum warga Lorong Nirmalasari, Aldi Manting mengatakan selama beberapa waktu terakhit, warga yang bermukim di Lorong Nirmalasari menghadapi permasalahan berupa penutupan akses jalan yang menurut warga dilakukan secara berulang.

“Persoalan tersebut kini memperoleh kejelasan setelah Pemerintah Kota Makassar, secara resmi memberikan penegasan mengenai status tata ruang Lorong Nirmalasari,” kata Aldi.

Aldi mengatakan, pada 10 April 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, menerbitkan Surat Nomor 048/1086/Distaru/IV/2026 perihal Informasi Kesesuaian Lahan.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa berdasarkan rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi, Lorong Nirmalasari merupakan Jalan Lingkungan Sekunder.

Disebutkan Aldi, status Lorong Nirmalasari sebagai Jalan Lingkungan Sekunder, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati penetapan Pemerintah Kota Makassar dan tidak lagi melakukan tindakan yang menghambat ataupun menutup akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.

“Adapun pada hari ini warga yang hadir juga membawa delapan sertifikat SHM masing-masing dengan gambar situasi yang jelas. Jelas menggambarkan adanya jalan Lorong yang telah di akses warga selama 46 tahun sejak 1980,” jelasnya.

Aldi juga mengaku perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Permasalahan ini bukanlah sengketa antara Wisma Nirmalasari dengan Hotel Grand Puri Makassar sebagaimana kerap dinarasikan.

“Pokok persoalan sesungguhnya adalah mengenai hak akses jalan yang selama ini digunakan oleh sembilan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Lorong Nirmalasari beserta masyarakat sekitar yang terdampak akibat penutupan akses tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan usaha, melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman, hak memperoleh perlindungan hukum, serta hak untuk bergerak dan mengakses lingkungan tempat tinggal sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aldi juta mengaku, warga dan Tim Kuasa Hukum mengapresiasi Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Makassar atas diterbitkannya surat keterangan Lorong Nirmalasari sebagai Jalan Lingkungan Sekunder berdasarkan RTRW Perda No 7 tahun 2024.

Surat ini lanjut Asli, mengakhiri polemik dan menyelesaikan permasalahan atas Lorong Nirmalasari secara objektif.

“Tim Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati dan tunduk dengan RT/RW Perda No 7 tahun 2024. Karena tindakan penutupan lorong warga yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh PT Grand Puri dan Budiawan Caronge sejatinya adalah Perbuatan Melanggar Hukum, melanggar hak asasi manusia dan melawan Perda yang sudah ditetapkan pemerintah,” bebernya.

“Besar harapan kami, setelah adanya pengakuan dari pemerintah agar semua pihak bisa menghormati. Sampai kapan pun lorong ini tetap kami akan lalui. Bagi mereka yang ingin memiliki lorong itu, silahkan menempuh jalur hukum. Jangan gunakan cara premanisme,” sambungnya.

Tim Kuasa Hukum lainnya, Naptanis Tonapa menambahkan bahwa status lorong Nirmalasari sebagai jalan lingkungan sekunder ditetapkan tahun 2026. Dimana fasum sekunder yang tidak bisa dimiliki oleh warga.

Dikatakan Naptanis, Wisma Nirmalasari berdiri sejak tahun 1980. Namun lorong ini sudah dibeli tahun 1990 karena itikad baik Almarhum Somalinggi. Lorong itu dibeli seharga Rp 3.800.000.

“Pembelian pertama tahun 1980 an dan kedua tahun 1990. Dua kali pembayaran dan pembayaran kedua baru ada kwitansi. Pembelian pertama tidak ada kwitansi karena merasa dilakukan secara keluarga,” cetusnya.

Salah satu warga yang berdomisili di jalur akses lorong tersebut, menegaskan bahwa lorong sudah digunakan puluhan tahun dan itu bertatus Lorong Nirmalasari sebagai jalan sekunder berdasarkan RT RW Kota Makassar Perda Nomor 7 tahun 2024.(Jay)

Pos terkait