MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mulai menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan dan pengawalan anggaran covid-19.
Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi Jaksa perdata dan tata usaha negara dimana dalam tugas khusus mereka dapat melakukan pendampingan di luar maupun di dalam pengadilan.
“Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan itu dan akan berkoordinasi dengan Bapak Jaksa Agung,” katanya.
Di Sulawesi Selatan sendiri, kata Firdaus dirinya telah membuat satgas dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di daerah untuk mendampingi dan mengawal pemerintah untuk melakukan refokusing, realokasi anggaran penangan covid-19.
“Mereka ini nantinya akan mengawal dan mendampingi para Bupati dan Walikota melakukan refokusing, realokasi anggaran lewat revisi APBD,” ujarnya.
Kata Firduas dirinya juga telah memberikan pendapat saat diminta oleh Gubernur dalam rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Novotel baru-baru ini.
“Disitu saya minta supaya refocusing, revisi anggaran ini agar jangan dibuat rumit karena ini adalah keadaan darurat, tetapi dibuat lebih simpel dan terukur,” tandasnya.
Meski dibuat simpel dan tidak perlu rumit. Ia meminta supaya pada pelaksanaan di lapangan, Ia memohon jangan ada yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadinya.
“Karena ada laporan masuk ke saya, anggaran belum turun, harga alkes dan sembako sudah naik di pasaran, jadi saya kembali ingatkan jangan manfaatkan situasi,” tegasnya. (ris)

