Personel Lantamal VI yang Tempati Rumdis Harus Taat Aturan

Personel Lantamal VI yang Tempati Rumdis Harus Taat Aturan

Personel Lantamal VI yang Tempati Rumdis Harus Taat Aturan

MAKASSAR.UPEKS.co.id—Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan (Kadisfaslan) Lantamal VI Makassar Letkol Laut (T)  Deni Erwiyanto saat upacara bendera, Senin Mako Lantamal VI, Senin (03/02/2020) tegaskan kewajiban personel  Lantamal VI yang menempati Rumah Dinas (rmdis).

Bacaan Lainnya

Sejumlah personel Lantamal VI menanyakan perihal rumah dinas. ”Kenapa anggota yang tinggal di rumah  dinas/rumah negara diwajibkan bayar listrik, air dan pajak“ ujar Letkol Laut (T) Deni Erwiyanto mengutip  pertanyaan anggota.

”Kami jelaskan tentang kewajiban membayar Listrik , air dan Pajak pagi personel Lantamal VI yang menempati  rumah dinas,” ujarnya.

Dijelaskannya, kewajiban membayar LGA (Listrik Gas dan Air) di rumah dinas berdasarkan Keputusan Menteri  Pertahanan No.KEP/1148/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Untuk setingkat Lantamal yang ditanggung oleh negara untuk penggunaan LGA yakni rumah Jabatan Danlantamal  dan rumah negara yang berada di dalam kesatrian, ujar Kadisfaslan Lantamal VI.

Sedangkan kewajiban membayar PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Makassar No.2 tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018 tentang pajak Daerah Pada Pasal 50 Jelas Kadisfaslan Lantamal  VI.

Tak lupa Kadisfaslan Lantamal VI mengingatkan kepada seluruh personel Lantamal VI untuk mematuhi peraturan  tersebut. (pen lantamal VI).

Pos terkait