Lutra, Upeks.co.id — Asyik pesta shabu-shabu, sepasang kekasih yakni MA (28), dan HI (34) keduanya warga Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel), Sabtu(30/11) malam kemarin.
- Seminar Project Based Learning Prodi Destinasi Poltekpar Makassar Tekankan Kolaborasi Pengembangan Desa Wisata Sanrobone
- Kemenag Sulsel Salurkan 150 Paket Bantuan bagi Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Mencermati Tren Potensi Radikalisme di Sulawesi Selatan, Ketua Umum DPP ICATT Serukan Gerakan Bersama Cegah IRET
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan pada media ini, Senin(2/12) mengatakan dari penggerebekan/pencidukan itu, petugas mengamankan barang bukti dari kedua tangan sejoli itu berupa shabu-shabu seberat 0,12 gram(satu bungkus plastik bening), satu buah pirex, satu buah gunting, satu alat isap (bong), dua buah telepin genggam(hp) dan uang tunai Rp.250.000,-.
“Keduanya kami amankan saat sedang pesta Narkoba di rumah makan Cakkarudu’ Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Luwu Utara.
Sementara itu Kanit Narkoba Aiptu Darwis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya sepadang sejoli(kekasih) sedang pesta shabu-shabu.
Sekadar diketahui bahwa informasi warga warung makan itu biasanya tempat transaksi barang haram.
Sesuai laporan yang masuk, sambung Aiptu Darwis langsung ditindaklanjuti dengan memantau sekitar lokasi rumah makan. Setelah anggota memastikan kalau di tempat itu ada pesta narkoba, unit yang di lapangan langsung melakukan penggerebekan.
“Sepasang kekasih(sejoli), kami amankan beserta barang buktinya,
Sekedar info, sepasang kekasih tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun.
“Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Aiptu Darwis Kanit II Satres Narkoba.
Sepasang sejoli itu sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan dan dimintai keterangan.(yustus)




