MAKASSAR, UPEKS.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap penyalahgunaan dan peredaran (lahgun/edar) narkoba di sebuah rumah Blok L 13 No 22, Jalan Minasa Upa, Jumat (20/9/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Ilham Pitriadi mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan dan edar narkoba jenis sabu berawal dari informasi warga.
“Kemudian anggota yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi SH mengecek informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sebuah rumah di Jln. Minasaupa, Kota Makassar,” kata Ilham, Senin (23/9/2019).
Dia menuturkan, polisi mengamankan lima orang dalam rumah tersebut. Kelimanya, Taufik, Sahrul , Arya, Helmus
dan Saldi Putra.
“Dari hasil pengeledahan ditemukan tujuh sachet kristal bening yang diduga sabu dan sebuah alat hisap sabu
(bong),” kata Ilham.
Kelima pelaku pun diamankan di posko Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk proses lebih
lanjut. (rul).




