BANTAENG,UPEKS.co.id—Pemkab Bantaeng bekerjasama KOMPAK gelar Lokakarya Penyusunan Kebijakan Tentang Percepatan Kepemilikan Administrasi Kependudukan (minduk) bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini diikuti 28 orang peserta yang terdiri dari SKPD terkait diantaranya Disdukcapil,camat Sinoa,Dinas kesehatan, Bappeda,DPMDP3A,Bagian hukum setda Bantaeng,perwakilan kelompok Masyarakat rentan dan perwakilan kades/lurah, berlangsung di Hotel Ahriani Bantaeng,Kamis(5/9/2019).
Baharuddin Solongi DC KOMPAK Bantaeng mengatakan,kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana menyusun regulasi dalam bentuk peraturan Bupati tentang percepatan kepemilikan administrasi kependudukan untuk masyarakat miskin dan rentan di Bantaeng,jelas dia.
Ditambah,dia berharap bagaimana semua masyarakat miskin dan rentan bisa mendapatkan identitas hukum,misalnya KTP dan akte kelahiran itu adalah haknya selaku warga negara ternyata di Bantaeng ini mungkin masih ada sekitar 10 % sampai 15 % masyarakat yang belum memiliki identitas hukum.
Lanjut kata dia,berharap dengan adanya perbup ini masyarakat miskin dan rentan di Bantaeng bisa berkurang secara signifikan dan ini harapannya bagaimana Pemkab Bantaeng memback up karena ini sejalan dengan visi misi Bupati Bantaeng serta sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bantaeng periode 2018 hingga 2023.
“Jadi ini harapannya agar terjadi pengurangan kemiskinan karena tidak bisa kita mengentaskan kemiskinan itu kalau masyarakat miskin tidak memiliki pekerjaan,tidak mampu menciptakan dunia usaha dan salah satu syarat untuk menciptakan dunia usaha atau mencari pekerjaan itu harus ada KTP,KK dan Akte kelahiran”, jelasnya.
Kegiatan Dibuka Asisten II setda Bantaeng yang juga sebagai Plt Kadis Dukcapil Bantaeng Syamsul Suli,SE,MM.
Turut hadir Baharuddin Solongi DC KOMPAK Bantaeng,Meutia dari PUSKAPA UI,Kadis Dukcapil dan KB Prov.SulSel dan Ismu Iskandar dari Yayasan Adil Sejahtera(YAS).(IPA).




