ENREKANG,UPEKS.co.id — Seorang residivis kambuhan ditangkap Polisi. Penangkapan berhasil dilakukan Tim kelelawar Resmob Polres Enrekang. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini dibekuk di dusun Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Pelaku yang dikenal berinisial Ay (21) adalah resedivis Curanmor di wilayah hukun Polres Enrekang.
Sepekan sebelum ditangkap, pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha X-Ride Nopol DP 2758 IF milik seorang warga dari Desa Temban, Kecamatan Enrekang.
” Ya berdasarkan LP nomor: LPB/57/Vlll/2019/SPKT Polres Enrekang tanggal 29 Agustus 2019, dari sinilah kita kemudian melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, Selasa (3/8/2019).
Kasat Reskrim menjelaskan, informasi keberadaan pelaku diketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itulah diketahui pelaku berada dirumahnya didusun Tiktok, Desa Kadingeh.
Selanjutnya pelaku dibekuk dirumahnya sendiri. Proses penangkapannya berlangsung dramatis. Muh. Hatta menjelaskan saat pelaku akan dibawah untuk melakukan pengembangan, residivis ini mencoba untuk melarikan diri. Bahkan dia juga melakukan perlawanan terhadap petugas.
Untuk menghentikannya petugas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namun tembakan itu tak dihiraukan pelaku.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku. Hal ini dilakukan Petugas dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku.
Muh Hatta menambahkan, pelaku memang merupakan resedivis kasus Curanmor dan bahkan pelaku baru saja keluar dari Lapas Enrekang tanggal 06 Agustus 2019 lalu dengan kasus yang sama.
“Ini pelaku memang seorang resedivis kasus yang sama, dia sudah berulang kali ditangkap dengam kejahatan yang sama, keluar melakukan lagi” ujarnya. ( Sry)




