Pria 22 Tahun Ini Nekad ”Cicipi” Anak Majikannya

Pria 22 Tahun Ini Nekad ''Cicipi'' Anak Majikannya

MAKASSAR,UPEKS.co.id — Sungguh tak disangka perbuatan yang telah dilakukan lelaki Sam, warga Masalle,
Enrekang. Pria 22 tahun itu nekad ”cicipi” anak majikannya sendiri yang merupakan warga jalan Abdullah Daeng
Sirua, Makassar.

Bacaan Lainnya

Tersangka Sam yang dipercaya orang tua korban untuk menjaga anak perempuannya, justru tega merebut
kesuciannya. Bahkan, tersangka juga mengambil sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban berinisial ‘I’ (30).

Kejadian amoral dan pencurian di rumah orang tua korban dilakukan Rabu (21/8/19) sekitar pukul 18.30 Wita.
Sekitar 7 jam bersembunyi, tersangka berhasil ditangkap, Kamis (22/8/19) dini hari.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, tersangka sendiri dibekuk di Jl Perintis
Kemerdekaan BTN Antara. Samsul diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up Timsus Polda
Sulsel.

“Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan rekannya yang berlokasi di Jl BTN Antara. Anggota menembak kedua
kaki Sam lantaran dianggap mencoba melakukan perlawanan, ” kata Ananda, Kamis (22/8/19).

Hasil interogasi lanjut Ananda, pelaku mengakui perbuatannya kalau dirinya telah melakukan asusila dengan
kekerasan disertai pencurian terhadap korban berinsial ‘l’.

“Saat menjalani pemeriksaan, Sam mengaku sudah lama memendam hasratnya terhadap korban. Dia mengaku
melakukan tindakan itu karena selalu tidak bisa menahan diri ketika melihat korban yang memiliki paras cantik dan
kulit putih, ” lanjutnya.

Tersangka, terang Ananda, mengaku sudah merencanakan niat jahatnya beberapa hari sebelumnya. Hingga pada
hari kejadian, Sam menyerang korban dengan menyiramkan sambal cair.

“Awalnya, Sam menumbuk cabai rawit yang dicampur air di ruangan dapur rumah korban. Lalu, pelaku menunggu
korban yang baru selesai melaksanakan salat magrib, ” terangnga.

Saat korban menuju dapur untuk membuat minuman sebut Ananda, pelaku menyiramkan sambal cair yang
dibuatnya. Kondisi tersebut kontan saja membuat korban merasakan panas pada wajahnya.

“Setelah itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dan melakban mulut korban, kemudian mengangkatnya ke
kamar lantai dua. Di kamar itu, pelaku melampiaskan nafsunya,” jelasnya.

Usai beraksi, tersangka mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor metik milik korban.

“Pelaku (Sam) melancarkan aksi bejatnya dengan dengan cara melemparkan cabai ke arah mata korban (I) lalu
menendang korban hingga terjatuh,” ujar lanjut Kompol Ananda.

“Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban (I) menggunakan lakban,” jelas
mantan Kapolsek Mamajang ini.(penulis: Jay).

Pos terkait