
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Cuti bersama segera tiba, terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dikenakan sanksi kedisiplinan, hingga terberat dihukum penangguhan kenaikan gaji berkala. Jika tanpa keterangan menambah liburnya diluar jadwal yang sudah ditetapkan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Telah diketahu penetapan cuti bersama bagi PNS dalam dimulai (30 Mei- 9 Juni) mendatang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar usai cuti bersama bakal Inpeksi Mendadak (Sidak).
“Kita ‘kan libur sampai tanggal 9 (Juni). Tanggal 10 masuk kerja. Sesuai dengan tahun sebelumnya nanti kita akan adakan sidak,” Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, Selasa (28/5).
“Kalau memang ada tambah libur, pastilah kita ada ada aturan. Kalau tambah libur bagi ASN, susah kena hukuman disiplin. Nanti kita panggil. Kita harus dengar apa alasannya. Harus kita dengar jangan serta merta kasi sanksi. Tapi yang jelas pasti ada hukuman sesuai tingkatan-tingkatan hukumannya,” lanjut dia.
Kata Siswanta, akan ada tim yang dibagi untuk melakukan Sidak nanri. Tiap tim akan dibagi dan disebar ke semua kantor SKPD lingkup Pemkot Makassar. Para pimpinan baik wali kota hingga para asisten akan turun didampingi staf BKPSDM yang melakukan pencatatan dan pelaporan.
Siswanta menegaskan, pegawai yang ketahuan membolos tanpa alasan jelas akan dihukum berat. Jenisnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahannya. Salah satu sanksinya, penundaan kenaikan gaji berkala.
“Sanksi tegas malah ada yang teguran sampai ditunda kenaikan gaji berkala. Ada sampai begitu kalau sampai dua hari tidak ada alasan, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan alasannya. Makanya sanksinya disesuaikan dengan mereka punya pelanggaran, lah,” urai Siswanta.
Untuk pegawai dengan kesalahan berat, pihaknya terlebih dahulu akan meminta rekomendasi Inspektorat Makassar, sebelum BKPSDM menindaklanjuti soal keputusan pemberian sanksi.
“Malah pernah saya ingat tahun lalu disidak maraton di dalam ruang pola. Yang tinggi dulu tingkat kesalahannya kita oper ke inspektorat. Rekomendasinya inspektorat kasi ke kita, baru kita tindaklanjuti. Ada malah yang kenaikan gaji berkalanya ditahan,” pungkasnya.
Selain mereka yang berstatus ASN, pegawai kontrak atau honorer juga akan dikenakan sanksi jika ketahuan membolos menambah libur. Kesalahannya itu, kata Siswanta, akan jadi bahan pertimbangan kelanjutan SK kontraknya kedepan.
“Kalau tenaga kontrak, itu jadi bahan pertimbangan untuk kelanjutan diterbitkan SK kontrak kedepannya. Kalau memang sangat perlu diputus kontraknya, ya kita putuskan. Apalagi kalau tiap tahun kerjanya begitu apa boleh buat, kita putuskan kontraknya,” jelas dia. (razak)




