PANGKEP, UPEKS – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pangkep, H. Samuin, mengumpulkan sebanyak 323 calon jemaah haji yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para calon jemaah terlebih dahulu menyerahkan berkas untuk diverifikasi. Dokumen yang diperiksa meliputi bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran.
Selain proses verifikasi administrasi, pertemuan tersebut juga bertujuan memastikan keberadaan para calon jemaah yang masuk dalam daftar estimasi keberangkatan tahun 2027.
Kepala Kantor Kemenhaj Pangkep, H. Samuin, menjelaskan bahwa mulai penyelenggaraan haji tahun 2026, sistem penetapan kuota haji tingkat kabupaten/kota mengalami perubahan. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, kini penetapan kuota dilakukan berdasarkan daftar tunggu dan lamanya masa antrean.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut bertujuan menyamakan masa tunggu haji secara nasional yang kini berkisar 26 tahun.
“Dengan sistem baru ini, kuota Kabupaten Pangkep untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi meningkat signifikan, dari sebelumnya 142 jemaah menjadi 323 jemaah,” ujar H. Samuin.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat tambahan kuota, pihaknya tinggal menunggu alokasi kuota cadangan, kuota jemaah lanjut usia (lansia), maupun penggabungan mahram.
Di tempat Terpisah Kepala Kantor Wilayah Haji dan Umrah Sulsel, H Ikbal Ismail, mengatakan pihaknya telah menerima daftar nama calon jamaah yang masuk kuota 2027 dan mendistribusikannya ke seluruh Kemenhaj kabupaten/kota.
Ia mengaku, calon jamaah yang telah masuk daftar diminta tidak menunda proses pelaporan.
Verifikasi menjadi tahapan awal sebelum proses selanjutnya dilakukan.
“Setelah proses verifikasi awal selesai, akan ada penambahan sekitar 30 persen kuota untuk jamaah cadangan,”ujarnya.
Selain verifikasi data, calon jamaah juga diimbau mulai mengurus paspor sebagai salah satu persyaratan administrasi keberangkatan.
Proses verifikasi dibuka hingga 27 Juli 2026. Karena itu, masyarakat yang mendaftar haji sampai 14 Februari 2012 diminta segera mendatangi Kantor Kemenhaj di daerah masing-masing. (*)

