MAKASSAR, UPEKS.co.id – Harapan puluhan korban dugaan penipuan program subsidi umrah dan iPhone yang diduga dilakukan Putri Dakka untuk segera menerima pengembalian dana (refund), kembali pupus.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulsel dan telah ada kesepakatan proses refund, realisasinya dinilai belum berjalan sesuai komitmen.
Kekecewaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Ardianto Palla, bersama sejumlah korban saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop, di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026).
Ardianto mengatakan, pihaknya saat ini mendampingi 69 korban dalam perkara dugaan penipuan program subsidi umrah dan subsidi iPhone. Laporan tersebut telah masuk ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025 dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Status perkara sudah naik ke penyidikan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Artinya, dugaan tindak pidana dalam kasus ini telah memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Ardianto, perjuangan pihaknya kini difokuskan pada pemulihan kerugian korban. Dari 69 korban yang didampingi, baru 27 orang yang telah menerima pengembalian dana. Sementara 42 korban lainnya masih menunggu realisasi refund dengan total kerugian mencapai sekitar Rp727 juta.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah tercapai kesepakatan antara kuasa hukum Putri Dakka, penyidik, dan para korban. Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor berkomitmen mengembalikan dana kepada 15 korban setiap hari disertai penyelesaian administrasi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Baru 17 orang yang menerima refund, setelah itu kembali ditunda. Padahal sudah disepakati proses pengembalian dilakukan setiap hari,” katanya.
Alasan penundaan yang disampaikan pihak Putri Dakka, lanjut Ardianto, karena adanya anggota yang sakit. Namun, belakangan pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan justru telah kembali ke Jakarta.
Penundaan itu berdampak langsung terhadap para korban yang datang dari berbagai daerah, seperti Luwu Timur, Luwu Utara, Sidrap, Palopo, hingga sejumlah wilayah lain di Sulawesi Selatan. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya perjalanan demi memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana.
Ardianto juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, jumlah korban diduga jauh lebih banyak dari 69 orang yang kini diwakilinya. Ia memperkirakan total kerugian seluruh korban dapat mencapai sekitar Rp6 miliar lebih.
Karena itu, selain melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, calon PAW anggota DPR RI dari partai NasDem ini, juga dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami menduga nilai kerugian seluruh korban mencapai kurang lebih Rp6 miliar. Oleh karena itu, selain dugaan penipuan, kami juga memasukkan laporan dugaan TPPU agar penyidik dapat menelusuri aliran dana yang ada,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Putri Dakka belum memberikan tanggapan terkait keluhan para korban mengenai molornya proses pengembalian dana tersebut.
Salah satu korban berinisial AM (44), warga Palopo, menceritakan awal mulanya tertarik mengikuti program subsidi umrah. Ia mengaku tertarik setelah melihat promosi Putri Dakka melalui media sosial Facebook.
AM mengatakan, awalnya dirinya berniat berangkat umrah bersama suami. Namun karena keterbatasan biaya, ia kemudian tertarik setelah melihat tawaran subsidi tersebut.
“Saya lihat pamfletnya Putri Dakka di Facebook, kemudian saat live dia menawarkan subsidi umrah. Saya tertarik lalu menghubungi adminnya,” kata AM.
Menurutnya, saat itu harga yang ditawarkan sebesar Rp16 juta per orang. Namun karena hanya memiliki dana Rp30 juta, ia menanyakan apakah bisa mendaftar untuk dua orang.
“Admin bilang bisa. Akhirnya saya daftar saya dan suami dengan uang Rp30 juta,” ujarnya.
Setelah mendaftar pada 2024, AM kemudian mengajak sejumlah keluarganya hingga total delapan orang ikut dalam program tersebut.
“Totalnya ada delapan orang. Saya yang transferkan semuanya karena mereka transfer ke saya. Tapi dari delapan orang itu tidak ada yang berangkat sama sekali. Untuk refund baru dua orang,” katanya.
AM mengaku terpukul karena dana tersebut merupakan hasil tabungan bersama suaminya yang bekerja sebagai mekanik bengkel.
“Pekerjaan saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja di bengkel. Uang ini hasil tabungan yang kami perjuangkan bertahun-tahun dari hasil keringat,” tuturnya sambil menahan isak tangis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan terkait keluhan para korban mengenai penundaan proses refund.(Jay)




