Hak Keuangan Anggota DPRD Makassar Kini Terpantau Real-Time Lewat SiAkses

Hak Keuangan Anggota DPRD Makassar Kini Terpantau Real-Time Lewat SiAkses

MAKASSAR, UPEKS— Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai menerapkan sistem notifikasi keuangan berbasis digital melalui aplikasi SiAkses. Inovasi ini memungkinkan setiap pencairan hak keuangan anggota DPRD langsung diinformasikan kepada penerima secara real-time sesaat setelah transaksi diproses.

Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus mempercepat layanan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan SiAkses merupakan inovasi yang lahir dari Proyek Perubahan (Proper) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.

Menurutnya, sistem ini dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para penerima hak keuangan, khususnya anggota DPRD di saat itu juga dan tepat waktu.

“Misalnya hari ini ada transfer biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD. Dalam hitungan detik, atau paling lama satu menit, anggota dewan akan menerima notifikasi dari bendahara atau keuangan Sekretariat DPRD Makassar yang menyatakan dana sudah masuk, disertai rincian biaya yang telah ditransfer,” ujarnya.

Ia menegaskan, layanan notifikasi tidak hanya berlaku untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, tetapi juga mencakup seluruh hak keuangan yang diterima anggota legislatif.

“Bukan hanya perjalanan dinas, tetapi seluruh hak keuangan anggota DPRD. Mulai dari gaji, tunjangan, hingga hak-hak keuangan lainnya, semuanya akan diinformasikan secara otomatis kepada penerima,” katanya.

Menurut Andi Rahmat, digitalisasi melalui SiAkses dirancang untuk membantu Bagian Keuangan, Bendahara Pengeluaran, maupun penerima manfaat dalam memantau setiap transaksi secara cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui sistem ini, setiap mutasi keuangan dapat diketahui secara otomatis tanpa perlu melakukan pengecekan secara manual.

Proses tersebut diharapkan mampu mempercepat sinkronisasi data sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan informasi kepada penerima.

Penerapan SiAkses juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar mengenai transaksi nontunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Transaksi Nontunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.

Selain mempermudah proses administrasi, sistem ini diharapkan menjadi instrumen pendukung dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan profesional.

“Kami ingin memastikan setiap transaksi dapat diketahui secara cepat oleh penerima manfaat. Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih efisien, proses administrasi lebih tertib, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Makassar semakin kuat,” pungkasnya. (jir)