MAROS, Upeks.co,id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan program tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” kata Ferdiansyah Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, selain membuka loket pembayaran langsung, masyarakat juga tetap didorong memanfaatkan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS agar proses transaksi lebih mudah dan cepat.
Menurut Ferdiansyah, Bapenda juga menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung selama kegiatan berlangsung.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujarnya.
Jadwal pelayanan diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli. Selanjutnya loket akan dibuka di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta ditutup di Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.
Ferdiansyah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah sekaligus memperoleh keringanan penghapusan sanksi administrasi yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.(Alfi)

