MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta satuan reskrim dan satnarkoba polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam paparannya, Polda Sulsel menyoroti pengungkapan kasus kejahatan konvensional yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, hingga tindak pidana narkotika.
Pada sektor kriminal umum, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres jajaran menerima sebanyak 2.544 laporan polisi selama semester pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.170 kasus berhasil diungkap.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, untuk kasus curat, dari total 334 laporan polisi, aparat berhasil menyelesaikan 225 kasus dengan tingkat penyelesaian perkara atau crime clearance sebesar 67,36 persen.
Sementara itu, pada kasus curas, tercatat 63 laporan polisi, dengan 50 kasus berhasil diungkap atau tingkat penyelesaian mencapai 79,36 persen.
“Adapun untuk kasus curanmor, dari 335 laporan polisi, sebanyak 182 kasus berhasil diungkap, dengan persentase penyelesaian perkara 54,32 persen,” jelas Didik didampingi Dirreskimmum, Dirresnarkoba dan Direktur TPPO, di Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).
Untuk kasus pencurian biasa menjadi perkara dengan jumlah tertinggi. Dari 1.812 laporan polisi, sebanyak 1.713 perkara berhasil diselesaikan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara yang memenuhi ketentuan formal dan materiil.
“Tingkat penyelesaian perkara pada kategori ini mencapai 94,54 persen,” terang Kombes Didik.
Lanjut Didik menyebut, dibidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran mencatat 1.339 laporan polisi selama Januari–Juni 2026.
Dari penanganan perkara tersebut, Didik menyebut polisi mengamankan 2.040 tersangka, dengan 372 orang di antaranya telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 77,434 kilogram sabu, 18.564 butir obat daftar G, 2,18 kilogram ganja, 30,75 kilogram kokain, 1.039 butir ekstasi, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate,” sebutnya.
Kabid Humas memaparkan, Polda Sulsel juga telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 56,8 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 209 butir ekstasi, 30,75 kilogram kokain, dan 157 cartridge etomidate.
“Secara umum, para bandar dan pengedar narkotika dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” cetusnya.
Selain pengungkapan kasus kriminal dan narkotika kata Didik, Polda Sulsel juga membeberkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Peristiwa yang terjadi pada 9 Januari 2026 itu, diduga dilakukan tersangka berinisial RH (25) yang disebut melakukan penusukan menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban anak dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Dalam perkara tersebut ucap Didik, polisi menyita barang bukti berupa satu batang pipa aluminium sepanjang sekitar 222 sentimeter yang ujungnya dipasangi besi runcing serta dokumen akta kelahiran milik korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.(Jay)




