Kejari Takalar Perkuat Perlindungan Hukum Masyarakat Pesisir Lewat Program ‘Jaksa Pelita Pesisir’

Kejari Takalar Perkuat Perlindungan Hukum Masyarakat Pesisir Lewat Program 'Jaksa Pelita Pesisir'

Takalar,Upeks.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui Tim Efektif Terpadu Jaksa Pelita Pesisir menggelar Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Terpadu bagi masyarakat pesisir di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara (Galut) Kabupaten Takalar, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan intelijen kejaksaan yang mengedepankan pendekatan preventif dalam pencegahan permasalahan hukum.

Bacaan Lainnya

Program tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sebagai narasumber, di antaranya Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Takalar, A. Muh Ikhsan Al Fakih, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Takalar, Andi Dian Anggraeni Arki serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Takalar, Andi Achmad.

Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar, Irwan Rachman, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Takalar, Bungawati, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar, Nasruddin A, Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan TPI, Andi Zulhaedah serta Kepala Desa Aeng Batu-batu.

Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum melalui implementasi program “Jaksa Pelita Pesisir” guna mendukung upaya pencegahan berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat pesisir.

Melalui program tersebut, Kejari Takalar mengembangkan model layanan penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilaksanakan langsung di wilayah pesisir. Materi yang diberikan difokuskan pada isu-isu hukum aktual yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat nelayan dan pesisir.

Selain itu, tim juga menyediakan layanan konsultasi hukum, melakukan pemetaan dan identifikasi persoalan hukum masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Program ini juga diarahkan untuk membentuk kader atau agen sadar hukum di lingkungan masyarakat pesisir serta menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil temuan di lapangan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Takalar, Median Suwardi, mengatakan inovasi tersebut mendorong transformasi penegakan hukum yang lebih preventif, humanis dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketahanan masyarakat pesisir, termasuk membantu mereka memahami hak dan kewajibannya dalam penguasaan, pemanfaatan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Selain memperkuat kesadaran hukum, program tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat pesisir memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam aspek penguasaan, pemanfaatan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.(rif)