Makassar, Upeks.co.id — Gelombang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tengah mengubah wajah industri keuangan. Namun, di tengah derasnya transformasi digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan satu hal: AI hanyalah alat bantu. Keputusan, analisis, dan tanggung jawab profesional tetap berada di tangan aktuaris dan para pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) tidak akan menggantikan peran strategis aktuaris dalam industri jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Ogi pada pembukaan 9th Indonesian Actuaries Summit (IAS) 2026 yang diselenggarakan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) di Hotel Gammara Makassar, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ogi, profesi aktuaris tidak hanya berperan penting di sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan, tetapi juga semakin dibutuhkan di berbagai sektor jasa keuangan lainnya yang kini menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan pola bisnis yang sangat cepat.
Ia menjelaskan, perkembangan AI dan digitalisasi merupakan bagian dari revolusi industri terbaru setelah revolusi industri pertama yang ditandai penemuan mesin uap, revolusi industri kedua dengan tenaga listrik, serta revolusi industri ketiga yang ditandai komputerisasi dan otomasi.
“Saat ini kita memasuki era digitalisasi dan AI. Di berbagai forum, pembahasan mengenai AI selalu menjadi perhatian utama karena dampaknya sangat besar terhadap cara kerja industri, termasuk sektor keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa AI tidak boleh dipandang sebagai pengganti manusia. Teknologi tersebut hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempercepat analisis, pengolahan data, dan pengambilan keputusan.
“Di OJK kami juga mulai memanfaatkan AI untuk mendukung proses pengawasan. Tetapi AI hanyalah alat bantu. Yang bertanggung jawab tetap manusianya. Jangan salahkan AI ketika keputusan yang diambil ternyata keliru,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun saat ini semakin kompleks. Jumlah pelaku usaha yang diawasi jauh lebih besar dibandingkan kapasitas pengawasan langsung yang dimiliki regulator.
OJK, kata dia, saat ini hanya mampu melakukan pengawasan langsung terhadap sebagian kecil pelaku industri, sementara sebagian besar pengawasan dilakukan melalui laporan berkala, laporan bisnis, hingga analisis data yang kini mulai diperkuat dengan pemanfaatan teknologi AI.
“Kami menerima laporan bulanan, triwulanan, laporan rencana bisnis dan berbagai data lainnya. Semua itu membutuhkan analisis yang cepat dan akurat. Karena itu pemanfaatan AI menjadi penting untuk membantu efektivitas pengawasan,” jelasnya.
Namun demikian, Ogi mengingatkan bahwa kualitas hasil analisis tetap sangat bergantung pada asumsi, metodologi, serta profesionalisme sumber daya manusia yang menggunakannya. Di sinilah peran aktuaris menjadi sangat krusial.
Menurutnya, aktuaris memiliki kemampuan untuk menerjemahkan risiko, menguji asumsi, serta memastikan keputusan bisnis dan pengelolaan risiko dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi integritas, kompetensi, dan profesionalisme aktuaris tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kesehatan industri keuangan nasional,” katanya.
Melalui forum IAS 2026, Ogi berharap para aktuaris Indonesia dapat terus meningkatkan kapasitas dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas profesi.
“AI akan menjadi mitra kerja yang sangat kuat. Tetapi pada akhirnya yang menentukan kualitas keputusan adalah manusia yang menggunakannya,” pungkas Ogi.(*)

