GOWA, UPEKS.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa kedepannya dalam
sehari akan membatasi nomor antrian untuk masyarakat yang hendak mengurus Dokumen kependudukannya.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, H Ambo menerangkan Hal ini dilakukan agar masyarakat hari itu
dapat langsung mengambil dokumennya tanpa harus menunggu beberapa hari kemudian.
“Apa yang kita terapkan ini demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah jika masyarakat datang hari itu, maka tidak perlu bolak-balik lagi, dokumennya akan selesai hari itu juga,” terang Ambo, Rabu (10/4/2019).
Masih, kata Ambo, apa yang ditetapkanya ini, untuk mengurangi keluhan masyarakat terkait antrean.
Selain itu ia menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen agar datang sendiri tanpa harus diwakili kepada orang lain.
Karena ada dua hal penting yang dapat menguntungkan bagi masyarakat yang bermohon. Pertama, data yang akan dimasukkan adalah data yang valid, dan yang kedua data pengurusan tersebut bersifat gratis atau tidak dipungut biaya.
“Dari pada menyuruh orang lain, mending masyarakat datang sendiri, dan pastinya gratis. InshaAllah akan langsung diterima dokumennya hari itu juga,” imbau Kadis Ambo.
Selain itu, jumlah antrian yang dibatasi tersebut hanya untuk yang mengurus dokumen seperti Kartu keluarga, dan Akte kelahiran, tetapi tidak termasuk untuk antrian perekaman atau yang hendak mengambil KTP-el.
“Disini kan sudah pelayanan terintegrasi, jadi kalau mengurus Kartu Keluarga maka didalamnya itu ada akte kelahiran dan KTP, jadi akan diperbarui tanpa diminta. Itu namanya pelayanan terintegrasi,” jelas Kadis Ambo.
Ke depan juga, Kata Ambo, pihak Dukcapil Gowa akan memberlakukan inovasi dari kementerian dalam negeri tentang inovasi dalam rangka pelayanan penduduk dengan tanda tangan elektronik.
“Sehingga, sekalipun saya tidak berada di kantor, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akte kelahiran,” ungkap Ambo.
Sehingga dalam inovasi baru nantinya, dalam Kartu Keluarga yang terbit tidak nampak tanda tangan Kadis Dukcapil, melainkan diganti dengan Barcode, hal itu juga berlaku dalam akte kelahiran.
Program tersebut akan segera diberlakukan, sisa menunggu sosialisasi Dinas Dukcapil kepada masyarakat dalam waktu dekat ini. (sofyan)




