Kejari Pangkep Panggil Sejumlah Pejabat Pemda Terkait Pemotongan Gaji ASN untuk Dana Baznas

Kejari Pangkep Panggil Sejumlah Pejabat Pemda Terkait Pemotongan Gaji ASN untuk Dana Baznas
Kajari Pangkep, John Ilef Malamassam.

MAKASSAR, Upeks.co.id – Sejumlah pejabat di Pemda Pangkep mulai dipanggil oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk penyelidikan treat dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Badan Amil Zakat (Baznas) yang dikelola Baznas setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H, didampingi Kasat Intel, Harsady Hermawan di ruangannya, Rabu siang (1/4/2026) mengungkapkan, pemanggilan ini untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran administrasi atau tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana ummat  yang sebagai besar bersumber dai pemotongan gaji ASN di lingkup Pemda Pangkep melalui Baznas.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait di Pemda Pangkep untuk mengklarifikasi terjadinya kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi di Baznas,” ujar Jhon Ilef Malamassam menyebut beberapa pejabat terkait di antaranya, pihak sekretariat daerah dan bagian kesejahteraan sosial, bagian hukum, hingga pejabat di Baznas.

Menurut Jhon Ilef, pemanggilan ini masih bersifat penyelidikan untuk memastikan apakah informasi itu benar-benar mengandung unsur tindak pidana atau sebaliknya. “Kalau data awal kita sudah kumpulkan dari berbagai pihak terkait dan memang ada dugaan penyimpangan maka tidak menutup kemungkinan kita akan lanjutkan ke tingkat selanjutnya, penyidikan,” terang Jhon Ilef didampingi Kasat Intel, Harsady Hermawan.

Bukan hanya pejabat Pemda yang akan dipanggil, sejumlah pihak terkait termasuk ASN, komisioner Baznas, dan Pimpinan Cabang Bank Sulselbar juga segera disurati untuk pemeriksaan dalam kasus ini. “Kita fokus dulu di pejabat Pemda, lalu Baznas dan pihak Bank Sulselbar terkait administrasi pemotongan/pendebetan gaji ASN,” tegas mantan Kajari Fak-Fak, Papua Barat ini.

Terkait beberapa kejanggalan administrasi, termasuk pemotongan/pendebetan gaji ASN di Bank Sulselbar tanpa dibarengi surat kuasa, Jhon Ilef belum bisa memberi banyak komentar. “Itu semua akan terurai dalam pengumpulan data awal setelah semua pihak kita panggil,” tambahnya.

Yang jelas, kata dia, hasil penyelidikan ini nantinya akan menentukan apakah kasus ini cukup bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau sebaliknya. “Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka penyelidikan ini menjadi dasar untuk masuk ke tahap penyidikan untuk pengumpulan alat bukti,” tegas Jhon Ilef.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke ruang-ruang digital setelah sejumlah ASN merasa dirugikan dengan pemotongan gaji mereka yang tidak sesuai dengan kesepatakan awal. Belakangan pemotongan ini terjadi karena data parol yang diberikan Baznas tidak sesuai sistem di Bank Sulselbar, sehingga ada sejumlah ASN terpotong gajinya melebihi dari ketentuan, meskipun pihak bank sudah mengembalikan ke sistem awal. Tidak berhenti di situ, sejumlah ASN “berteriak” setelah mereka merasa dipaksa untuk menandatangani surat kuasa pendebetan gaji di rekening mereka di Bank Sulselbar untuk pembayaran zakat dan infak. (*)

Pos terkait