Viral Penutupan Jalan di Tamalanrea, Hotel Grand Puri Tegaskan Tidak Terlibat

Viral Penutupan Jalan di Tamalanrea, Hotel Grand Puri Tegaskan Tidak Terlibat

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Pihak Hotel Grand Puri Indonesia membantah terlibat penutupan jalan akses warga di sekitar Wisma Nirmalasari Tamalanrea, Jl Perintis Kemerdekaan yang sempat viral videonya di media sosial baru-baru ini.

Kuasa Hukum Hotel Grand Puri, Dr. Adeh Dwi Putra membantah adanya keterkaitan pemagaran ataupun penutupan jalan akses warga. Tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik tanah sah atau ahli waris.

Bacaan Lainnya

“Jadi tindakan pemblokiran, pemagaran, maupun pemasangan papan bicara yang terjadi di lapangan, merupakan tindakan langsung Budiawan Caronge selaku pemilik sah dari ahli waris tunggal Almarhum Basir Caronge berdasarkan dokumen hukum yang berlaku,” kata Adeh Dwi Putra, Sabtu (28/2/2026) malam.

Adeh Dwi Putra menegaskan, sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang mengaitkan Hotel Grand Puri Indonesia dengan laporan dugaan penyerobotan tanah pada objeknya tanah yang berlokasi di samping hotel yang dilayangkan oleh Pelapor, itu adalah keliru.

Adeh pun menegaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan itu, tercatat secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1560 atas nama Basir Caronge. Budiawan Caronge merupakan ahli waris langsung dan tunggal dari almarhum Basir Caronge.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris, tertanggal 29 Oktober 2025 yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut
memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis,” tegasnya.

Lanjut Adeh menegaskan mengenai posisi hukum Hotel Grand Puri Indonesia. Dimana Hotel Grand Puri bukan pihak yang bersengketa dalam perkara kepemilikan tanah tersebut.

Ditegaskan juga bahwa kedudukan Hotel Grand Puri Indonesia, semata-mata dalam rangka rencana transaksi jual beli serta melakukan pemantauan perkembangan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (legal due diligence).

“Jadi pihak Hotel Grand Puri tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran pada objek tanah dimaksud. Tidak ada maksud dan tidak pernah ada tindakan dari Hotel Grand Puri untuk mengganggu ketertiban umum maupun menciptakan konflik di tengah masyarakat, “lanjutnya.

Dalam konteks sengketa ini, keterlibatan
klien kami terbatas pada penelusuran dan pelurusan fakta hukum bahwa
tanah tersebut tidak memiliki kaitan dengan fasilitas umum ataupun
tanah masyarakat, sebagaimana telah dikonfirmasi melalui penelusuran
administratif dan klarifikasi dengan instansi terkait.

“Dan hal tersebut semata-mata untuk kepentingan transaksi jual beli (Proses Legal Due Diligence),” sebutnya.

Adeh menuturkan, adapun tindakan pemblokiran, pemagaran, maupun pemasangan papan bicara yang terjadi di lapangan, merupakan tindakan langsung dari Budiawan Caronge selaku pemilik sah sebagai ahli waris tunggal dari Basir Caronge berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.

“Pemberitaan yang membawa-bawa nama Hotel Grand Puri merupakan akibat dari kekeliruan dan ketidakcermatan pelapor dalam melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di samping Hotel
Grand Puri Indonesia, yang secara hukum tidak berdasar,” tuturnya.

Adeh menyebut bahwa pelapor tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan dokumen hukum resmi yang memberikan dasar hak atas tanah tersebut. Kemudian tidak terdapat dasar yuridis yang sah yang dapat membenarkan tuduhan penyerobotan terhadap pihak hotel.

“Upaya mengaitkan Hotel Grand Puri Indonesia dalam laporan tersebut adalah
keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan opini publik,” kilahnya.

Hasil penelusuran status tanah tersebut beber Adeh, tidak terdapat dokumen hukum yang menyatakan tanah tersebut sebagai fasilitas umum. Termasuk hasil audiensi dengan instansi terkait menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan fasilitas umum.

“Berdasarkan peninjauan lapangan, di bagian belakang objek tanah tidak
terdapat rumah warga maupun permukiman masyarakat yang terdampak aksesnya. Fakta tersebut semakin menegaskan bahwa klaim yang berkembang tidak memiliki dasar administratif maupun yuridis yang sah,” bebernya.

Oleh karena itu, Adeh menyampaikan bahwa hal ini merupakan pernyataan resmi sekaligus peringatan hukum kepada pihak-pihak yang secara tidak berdasar telah menyebarkan, atau membiarkan tersebarnya informasi yang mencemarkan nama baik Hotel Grand Puri Indonesia.

“Maka dari itu kami menuntut agar segala bentuk pernyataan, pemberitaan, maupun publikasi yang secara tidak berdasar mengaitkan Hotel Grand Puri Indonesia dalam dugaan penyerobotan tanah, agar segera dihentikan,” ujarnya.

Adeh juga meminta dilakukan klarifikasi dan atau penghapusan terhadap informasi yang merugikan dan tidak memiliki dasar hukum tersebut. Apabila pencemaran nama baik terhadap Hotel Grand Puri Indonesia tetap berlanjut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait