MAKASSAR, Upeks—Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah, menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mendorong, mengatur, dan melaksanakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Angkatan 11 Tahun Anggaran 2025 di Hotel Harper by Aston Kota Makassar, Senin (8/11/2025).
“Tujuan dari perda ini untuk meningkatkan kinerja, menciptakan ekosistem inovasi, dan memastikan inovasi daerah berkembang secara berkelanjutan,” ujar M Yahya, anggota legislatif Dapil Biringkanaya-Tamalanrea.
Sosialisasi perda diharapkan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai urgensi inovasi dalam pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kapasitas daerah dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman yang semakin cepat.
Dalam kesempatan itu kegiatan yang dipandu Andi Hasriyanti Usman Staf Sekretariat Dprd Kota Makassar, pemateri pertama Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar, Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH menyampaikan bahwa, inovasi tidak hanya teknologi terkini, tapi bisa terkait perubahan pola pikir, penyederhanaan layanan, dan metode kerja baru yang lebih cepat serta mudah diakses masyarakat.
“Inovasi adalah syarat utama agar pemerintah kota mampu memberikan layanan publik yang berkualitas dan menjawab dinamika kebutuhan warganya,”ujarnya.
Bagi Pemerintah Kota Makassar, katanya, Perda Inovasi Daerah bisa menjadi acuan setiap OPD untuk melakukan inovasi dan kreasi dalam menghadirkan layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat.
“Tapi semua itu tidak akan jalan jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi dan mensukses setiap inovasi yang dihadirkan,”terangnya.
Sementara pemateri kedua, Mahyuddin SH, mengungkapkan inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Road Map inovasi daerah adalah dokumen peta jalan berisikan pemetaan gambaran kondisi inovasi saat ini, peluang, dan tantangan, dan kondisi yang akan dicapai masa mendatang.
“Sistem inovasi daerah adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan Inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang Inovasi, dan masyarakat di daerah,”ungkapnya.
Kedepannya, kata dia, setiap inovasi daerah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Agar efektivitas dan pemberdayaan masyarakat bisa mempercepat laju pembangunan daerah. (*)

