Dituding Rusak Pagar Warga, Oknum Polisi di Takalar Dipolisikan

Dituding Rusak Pagar Warga, Oknum Polisi di Takalar Dipolisikan

Takalar,Upeks.co.id– Salah seorang oknum Polisi di Takalar berinisial Kar, dituding melakukan pengerusakan pagar milik warga di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).

Akibat ulahnya itu, oknum tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel oleh kuasa hukum Salawati Daeng Kebo selaku pemilik pagar yang dirusak Kar, pada Kamis (26/11/2025) dengan nomor register STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Bacaan Lainnya

Polda Sulsel kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Takalar dengan nomor LPB/1238/XI/2025/SPKT, tertanggal 26 November 2025, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan ibu Salawati sudah dilimpahkan ke Polres Takalar. Kami menunggu tindak lanjut dari Satreskrim,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Yusri didampingi Syarifuddin, Senin (8/12/2025).

Kuasa hukum Daeng Kebo itupun meminta Satreskrim Polres Takalar untuk menangani kasus tersebut secara objektif meski terlapor merupakan anggota kepolisian.

“Kami berharap penyidik memproses laporan ini tanpa pandang bulu. Tindakan terlapor justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pintanya.

Sekadar diketahui, warga Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polut, sempat dihebohkan dengan pagar bambu milik Daeng Kebo ditemukan telah dicabut dan dirusak oleh oknum Kar, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Daeng Kebo mengaku kaget, karena merasa tidak memiliki masalah apa pun dengan Kar. Dugaan keterkaitan kasus ini dengan sengketa lahan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Takalar pun menyeruak.

Sengketa tersebut melibatkan pihak tergugat Sudirman Caco dkk dan pihak penggugat Kamasia dkk. Pada 30 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Negeri Takalar menetapkan eksekusi lahan dan memenangkan pihak Kamasia.

Namun putusan itu ditolak pihak tergugat yang mengajukan perlawanan melalui kuasa hukum mereka, termasuk Muhammad Yusri dan Syarifuddin.

Di tengah memanasnya konflik itu, sejumlah warga menyebut nama oknum Kar seolah ikut berada dalam lingkaran persoalan tersebut, meskipun ia tidak memiliki hubungan hukum dengan kedua belah pihak.

Menurut keterangan keluarga, sebelum pagar itu dirusak, Kar sempat mendatangi rumah korban dan menyampaikan pernyataan yang membuat keluarga terkejut.

“Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia, dosa itu. Tapi itu pagar ta bongkarki,” ujar suami korban, Daeng Siajang mengulang pernyataan Kar.

Dalam laporan tersebut, Abd. Karim diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan, dengan kerugian materiil mencapai Rp5 juta.

“Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi bila dilakukan oleh aparat. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan merusak fasilitas milik warga,” tegas Syarifuddin.

Saat dikonfirmasi, oknum Kar menolak tudingan telah merusak pagar warga. “Maaf, pemahaman saya bukan merusak pagar. Saya hanya membuka patok yang dipasang di lahan yang saya sewa tanpa izin saya maupun pemilik lahan,” akunya saat dikonfirmasi awak media. (rif)