MAKASSAR, UPEKS.co.id— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah bentuk tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017, senilai Rp49 miliar pada proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Bulukumba.
Tim yang telah dibentuk itu, akan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bulukumba.
Sejumlah pihak dijadwalkan akan dilakukan pemreiksaan. Termasuk Bupati Bulukumba, AM Sukri Mappewali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi mengatakan, dalam kasus itu ada beberapa yang akan diperiksa. Bupati Bulukumba pun akan dipanggil dan akan dijadwalkan pemeriksaannya.
“Kita inginkan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bupati Bulukumba pun akan diperiksa dan akan dipanggil untuk diminta keterangannya, ” kata Tarmizi, Minggu (24/3/19).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, timnya sudah ada dibentuk dan saat ini sementara membuat skedul atau perencanaan untuk mengusut kasus itu.
Tim yang telah dibentuk itu kata Salahuddin, juga masih sementara mencari siapa saja yang akan dilakukan pemeriksaan. Namun tim penyidik tidak boleh membeberkannya. Termasuk apa saja permasalahan dalam kasus itu.
“Kalau sudah ada yang datang memenuhi undangan klarifikasi, baru penyidik bisa mengetahui apa-apa saja permasalahan kasus itu. Saat ini masih dugaan. Jadi kita tidak boleh terlalu jauh membeberkan, ” kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin, penanganan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati. Penyidik Pidsus yang akan memproses perkara tersebut. Termasuk menjadwalkan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Salahuddin menuturkan, penanganan kasus ini, merupakan salah satu perkara yang menjadi atensi Kejati Sulsel. Sehingga pihaknya menggenjot pengusutan perkara tersebut. (penulis berita: Jay).




