Menko Yusril: Negara Jamin Kebebasan Demonstrasi, Tapi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan dan Perusakan

Menko Yusril: Negara Jamin Kebebasan Demonstrasi, Tapi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan dan Perusakan

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tahanan terduga pelaku demo rusuh di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

“Pada pagi ini kami melakukannya pengecekan di lapangan terhadap 27 orang tahanan. Tapi yang tersisa disini ada 21 orang, karena 6 anak-anak itu sudah dikembalikan kepada orang tuanya, “kata Yusril.

Bacaan Lainnya

Yusril mengaku, kedatangannya di Polrestabes Makassar untuk memastikan apakah law enforcement atau penegakan hukum yang diarahkan oleh Presiden itu, berjalan dengan semestinya di lapangan.

“Artinya aparatur negara dalam penegak hukum itu harus mengambil satu tindakan hukum yang tegas. Kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana terkait dengan aksi unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan kemarin itu, “tegas Yusril.

Disebutkan Yursil, bagi rakyat yang melakukan unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, itu tidak akan diganggu, karena itu adalah hak rakyat tersebut untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sepanjang dilakukan dengan tertib tidak mengganggu keamanan, tidak melakukan berbagai hal yang mengarah kepada pelanggaran hukum. Seperti pencurian, penjarahan, pembakaran, perusakan dan lain-lain sebagainya, “sebutnya.

“Jadi tugas negara adalah menjamin hak-hak seluruh rakyat untuk menyampaikan aspirasinya tanpa dihalangi oleh siapapun, “sambungnya.

Lanjut Yusril menegaskan, kewajiban negara juga untuk mengambil satu tindakan hukum tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan kesempatan kebebasan demonstrasi dan unjuk rasa.

“Jadi negara juga akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan tindak kekerasan, penjarahan, perusakan, pencurian dan pembakaran. Apalagi sampai mengakibatkan matinya orang. Baik karena penganiayaan maupun karena pembakaran itu,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, terhadap mereka inilah yang dilakukan tindakan hukum tegas oleh aparatur negara dan pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum itu berada dalam koridor hukum yang benar.

“Termasuk hak-hak asasi seluruh mereka (tahanan) yang dijadikan tersangka dalam penyelidikan dan penyidikan itu, betul-betul dijamin, “terang Yusril.

Yusril juga menerangkan, mereka ditahan dalam ruang tahanan yang memadai, memenuhi standar ruang tahanan yang seperti diatur dalam undang-undang hukum acara pidana. Termasuk peraturan-peraturan tentang penahanan.

Kemudian juga mereka didampingi oleh penasihat hukum. Apakah itu dari lembaga bantuan hukum (LBH) ataupun disediakan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan bahwa semua proses itu berjalan dengan sebaik-baiknya. Dan dari pengkajian ini, kami dapat memastikan walaupun ada kekurangan kita memang harus melakukan perbaikan-perbaikan pada rumah tahanan, “terangnya.

Tugas penegak hukum sebut Yusril, mereka yang ditahan itu betul-betul ditempatkan dalam ruang yang layak. Sebagaimana memperlakukan seorang warga negara yang betul-betul mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Jadi selama belum ada putusan pengadilan, orang itu harus dianggap dan diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah. Sekiranya itu prinsip di dalam hukum acara pidana kita, “bebernya.

“Saya juga berdialog dengan pak Kapolrestabes bahwa 6 anak-anak pelajar yang sempat ditahan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, tapi tindak-tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terlalu berat. Sehingga dikembalikan ke rumah orang tuanya masing-masing, “tutupnya.(Jay)

Pos terkait