Korupsi Dana Olahraga Rp5,8 M, Eks Ketua KONI Makassar Cs Divonis Penjara

Korupsi Dana Olahraga Rp5,8 M, Eks Ketua KONI Makassar Cs Divonis Penjara

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023 sebesar Rp5,8 Miliar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025).

Ketiga terdakwa itu masing-masing, Muh. Taufiq NT, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari. Sidang putusan tersebut, dipimpin Djainuddin Karanggusi selaku hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Sutisna Sawati dan R. Ariyawan Arditama.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan majelis hakim, menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karena itu, terdakwa Muh Taufik dipidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utami masing-masing dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Mereka tidak dibebani lagi uang pengganti, karena sudah mengembalikan semua kerugian negara yang dibebankan, “kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani usai persidangan.

Pada Senin (11/8/2025), dua terdakwa dalam kasus itu telah menjalani sidang putusan. Keduanya adalah mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto dan mantan Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi.

Terdakwa Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 133 0juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Ratno Nur Suryadi, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Kemudian membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, korupsi itu terjadi setelah Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.

Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar. (Jay)

Pos terkait