MAROS, Upeks— Kepolisian Resor (Polres) Maros menangkap tujuh pelaku penganiayaan dengan menggunakan busur panah di Jalan Poros Maros–Maccopa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan korban bernama Ahmad Aidil Wahid mengalami luka di lengan kiri akibat serangan anak panah saat melintas di kawasan Perumahan Griya Maros Indah Barambang.
“Korban saat itu bersama temannya mengantar pulang seorang teman. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba salah satu pemuda dari kelompok yang nongkrong di pinggir jalan menyerang menggunakan busur panah,” ujar Ridwan, Jumat (30/5/2025).
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Satuan Reserse Kriminal Polres Maros kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tujuh tersangka di Dusun Barambang, Desa Bonto Matene, pada Jumat dini hari.
Ketujuh tersangka yang diamankan yakni Amma (16), Iqram (16), Tamrin (17), Idris (19), Arta (19), Yani (23) dan Uli (23).
“Dari hasil pemeriksaan, beberapa pelaku masih berstatus pelajar,” ungkap Ridwan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua pelontar anak panah (ketapel) dan lima anak panah. Para pelaku diduga merupakan bagian dari geng motor yang kerap melakukan penyerangan terhadap pengguna jalan menggunakan batu bata dan busur panah.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami imbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas geng motor,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (alf)

