
Imran dan Sri Talita. IST.
ENREKANG, UPEKS.co.id — Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji menggelar Press Konference bersama beberapa Awak Media seputar penangkapan pelaku curanmor.
Dalam Press Releasenya Kapolres memaparkan kronologis penangkapan dua orang pelaku oleh Tim Resmob Polres Enrekang di Panakkukan pada tanggal 31 Januari 2019 dan di Back Up oleh Resmob Polda Sulsel.
Kapolres menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan pada Bulan 21 Desember 2018 di Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Pelakunya adalah Muh. Imran Ibrahim (32) dan Sri Talita (22) serta dua orang tersangka lainnya AS dan PD yang masih dalam pencarian. Keempatnya adalah warga Makassar.
Atas laporan Mahmud (41) dan bantuan CCTV identitas pelaku mudah dikenali Petugas dan mempermudah dalam pengejaran, meski interval waktu kejadian dan proses penangkapan tersebut cukup lama yakni memakan waktu sekitar satu bulan lebih.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Enrekang beserta barang bukti sebuah Sepeda motor Mio M3 dengan nomor polisi DP 332 IO warna merah hitam.
” Kita masih mengejar dua orang pelaku lainnya. Kedua tersangka yang saat ini sudah kami amankan untuk sementara disangkakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Kata Kapolres. (Sry).
CURANMOR. Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta. Dibelakangnya dua orang pelaku curamor Imran dan Sri Talita. IST.




