
PANGKEP, UPEKS.co.id — Akibat lewat masa kontrak, sejumlah proyek fisik di Kabupaten Pangkep terkena denda.
Sejumlah proyek fisik itu, pembangunan Pujasera, gedung dinas kependudukan dan catatan sipil, dan Tribun alun-alun Citramas.
Kepala dinas Tata ruang Pangkep, Sudirman mengatakan, nilai denda setiap proyek fisik ini bervariasi, tergantung besaran anggarannya.
Dijelaskannya lebih lanjut, nilai besaran denda dari setiap proyek sebesar 1/1.000 dari nilai pagu.
“Pujasera dendanya Rp2,2 juta, Tribun alun-alun Citramas Rp1juta 50ribu, sedangkan gedung Disdukcapil sebesar Rp900ribu. Dendanya setiap hari,”ujarnya, Senin(7/1/19).
Dikatakan pula, denda untuk proyek-proyek ini berlaku sejak akhir Desember 2018 lalu.
Meski demikian Ia optimis, penyelesaian pengerjaan dalam sepekan ini.(Sah)




