ENREKANG, UPEKS.co.id — Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Senin (24/8/2026). Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Enrekang itu khusus untuk berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan terkait kasus dugaan pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan berinisial S (44), warga Kecamatan Anggeraja.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah lantaran korban meninggalkan tiga orang anak yang kini harus kehilangan sosok ibunya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta Kejari Enrekang memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan profesional hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik perhatian Bupati Enrekang dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Jadi hari ini Bupati datang menemui saya untuk meminta perhatian Kejari Enrekang terhadap pembunuhan itu. Bupati meminta kepada kami agar bekerja secara profesional dan pasti kami profesional. Kami tinggal menunggu SPDP dari Kepolisian,” tegas Andi Fajar saat ditemui Upeks di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Andi Fajar bahkan mengungkapkan kemungkinan dirinya akan terlibat langsung dalam proses persidangan perkara tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara serius dan mengupayakan tuntutan maksimal apabila seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti terpenuhi.
“Harapan Pak Bupati hukuman maksimal sehingga keadilan itu terwujud. Jadi kami minta kepada penyidik Polres Enrekang untuk mengumpulkan seluruh alat bukti dalam kejadian itu agar seluruh unsur-unsur bisa terpenuhi,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut, Kejari Enrekang menyatakan akan memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial MAR (26).
Kajari juga meminta Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama seluruh elemen masyarakat turut mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, perhatian dan pengawasan publik penting agar proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan.
“Ini supaya masyarakat mengetahui berapa besar perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus ini, sehingga masyarakat dapat tenang dan kembali beraktivitas normal seperti biasanya,” jelasnya.
Selain itu, Andi Fajar mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Enrekang terkait rencana rekonstruksi perkara. Rekonstruksi dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji kesesuaian keterangan maupun alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Namun, ia menekankan rekonstruksi harus dilaksanakan dengan jaminan keamanan yang memadai agar seluruh proses dapat berjalan lancar.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres untuk melakukan rekonstruksi, dengan catatan harus dijamin keamanannya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan, bekerja secara maksimal dan profesional.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Kasus ini menghebohkan masyarakat Enrekang setelah S (44), warga Sosok, dilaporkan hilang kontak oleh keluarganya sejak 19 Agustus 2026.
Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan warga di wilayah Desa Bungin, Kecamatan Bungin, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 24.00 WITA.
Dalam perkembangan penyelidikan, seorang pria berinisial MAR (26), yang diketahui memiliki hubungan bisnis dengan korban, diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan akan menunggu pelimpahan informasi awal dari penyidik kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban dapat diwujudkan. (Sry)

