Bukan Sekadar Imbauan, Pj Sekda Enrekang Tegas Larang ASN Pakai LPG 3 Kg

Bukan Sekadar Imbauan, Pj Sekda Enrekang Tegas Larang ASN Pakai LPG 3 Kg

ENREKANG, UPEKS.co.id — Kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Enrekang mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Enrekang.

 

Bacaan Lainnya

Di tengah kondisi masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, bahkan harga di lapangan disebut mencapai Rp50 ribu per tabung, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang Dr. Zulkarnain Kara menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi tersebut.

 

Penegasan itu disampaikan Zulkarnain saat membahas persoalan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Enrekang.

 

Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya masyarakat miskin. Karena itu, ASN tidak boleh ikut menggunakan LPG bersubsidi tersebut.

 

“Jadi imbauan ini bukan saja dilakukan kepada masyarakat tapi kepada ASN bahwa gas melon 3 kg itu bersubsidi dan untuk masyarakat miskin. Jadi bukan sebaiknya ASN tidak gunakan, tapi memang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg,” tegas Zulkarnain Kara.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kondisi LPG 3 kg yang semakin sulit diperoleh masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Enrekang.

 

Kelangkaan tersebut juga berdampak pada harga di tingkat masyarakat. LPG 3 kg yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dalam kondisi tertentu disebut telah mencapai Rp50 ribu per tabung.

 

Zulkarnain menegaskan, larangan bagi ASN menggunakan LPG 3 kg merupakan bagian dari upaya memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

 

Menurutnya, dalam kondisi pasokan yang terbatas dan masyarakat kesulitan memperoleh LPG bersubsidi, seluruh pihak harus memiliki kepedulian agar LPG 3 kg benar-benar diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

 

Larangan tersebut juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Polres Enrekang melakukan pembenahan distribusi LPG 3 kg di daerah tersebut.

 

Sebelumnya, Polres Enrekang mempertemukan para agen dan pemilik pangkalan LPG 3 kg dalam audiensi lintas sektoral. Dalam pertemuan itu disepakati harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan kembali sesuai HET, yakni Rp18.500 per tabung.

 

Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum juga menegaskan akan dilakukan pengawasan. Apabila masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, Pemkab Enrekang terus mendorong agar distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi kembali kelangkaan maupun gejolak harga di tengah masyarakat.

 

Dengan adanya penegasan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran subsidi dan tidak menggunakan LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. (Sry)