MAKASSAR, Upeks.co.id – Sejumlah warga Kompleks Perumahan Pemkot Makassar dan Pemprov Sulawesi Selatan di Kecamatan Manggala mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan lambannya penyelesaian status lahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan dalam lahan seluas 52 hektare di kawasan Manggala Antang. Padahal, sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar pada 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, Irsan selaku Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Makassar, menjelaskan, pemblokiran ini tidak otomatis gugur setelah putusan MA keluar.
“Keluarnya keputusan MA itu berbeda. Blokirnya bukan karena perkara, tetapi penanganan sengketanya menjadi satu kesatuan. Karena itu kami sudah melaporkan ke kementerian, sebab pemblokiran tidak bisa dibuka secara langsung. Sesuai aturan, harus ada penghapusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlebih dahulu,” kilah Irsan.
Irsan juga membantah anggapan bahwa BPN Makassar melawan putusan inkrah MA. Menurutnya, kewenangan untuk membuka blokir tersebut sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN.
BPN Makassar, lanjutnya, telah mengajukan surat permohonan pembukaan blokir sejak awal 2026, dan hingga kini masih menunggu keputusan dari kementerian.
“Tidak pak. Kami tidak melawan putusan MA. Tapi untuk membuka blokir memang kewenangan kementerian. Kami juga sudah bersurat sejak awal tahun 2026. Pembukaan blokir ini juga menjadi atensi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, mereka juga sering mempertanyakan perkembangannya,” jelasnya.
Meski mendapat penjelasan panjang lebar dari Irsan, namun warga merasa tidak puas. Perwakilan warga dari Perumahan Pemkot Makassar, Ansar, menilai BPN Makassar terlalu lamban menyelesaikan persoalan blokir, yang menurutnya sudah tidak memiliki dasar setelah keluarnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
“Sejak dulu sampai hari ini semua tahapan sudah kami lewati. Tetapi hasilnya hanya selalu dijanjikan oleh BPN. Dulu kami masih sabar karena memang ada proses hukum yang berjalan. Namun sekarang sudah enam bulan sejak keluarnya putusan inkrah MA, kenapa pemblokiran sertifikat ini belum juga dibuka? Apa dasar pemblokiran ini? Harusnya putusan MA otomatis menggugurkan blokir yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN,” tegas Ansar.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Ketua RT 008/RW 009 Suharsono bersama sejumlah warga dari Kompleks Perumahan Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel.

Tidak hanya mendatangi Kantor BPN Makassar, warga juga melaporkan lambannya layanan BPN Makassar kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel.
Dalam laporannya, warga menyampaikan keluhan terhadap pelayanan BPN yang dinilai tidak transparan. Mereka menilai lambannya pembukaan blokir setelah putusan inkrah MA mencerminkan sikap yang bertentangan dengan putusan pengadilan, dan mendesak agar Kementerian ATR/BPN segera mencabut pemblokiran tersebut agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan. (eky)

