MAKASSAR, UPEKS.CO.ID— Pelaku usaha di Kota Makassar kini bisa mengakses layanan perizinan berusaha dengan semakin mudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui mobil layanan keliling Sahabat Usaha Mulia.
Layanan jemput bola tersebut kembali hadir menyapa pelaku usaha di Kecamatan Panakkukang, Selasa (14/7/2026). Petugas DPMPTSP Makassar memberikan pelayanan, konsultasi dan pendampingan perizinan berusaha secara langsung di lokasi.
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui Sahabat Usaha Mulia, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai kegiatan usahanya sekaligus memperoleh pendampingan dalam mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kepala DPMPTSP Makassar, Muhammad Mario mengatakan layanan Sahabat Usaha Mulia merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Pelayanan tidak harus selalu menunggu masyarakat datang ke kantor. Melalui Sahabat Usaha Mulia, kami hadir lebih dekat untuk membantu dan mendampingi pelaku usaha memperoleh legalitas usahanya,” kata Mario.
Menurutnya, pendampingan menjadi bagian penting dalam pelayanan perizinan berusaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masih mengalami kendala dalam memahami tahapan pengurusan perizinan melalui sistem elektronik.
“Kami ingin pelaku usaha tidak berhenti hanya karena merasa kesulitan menggunakan sistem OSS. Petugas kami hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan perizinan usahanya,” lanjutnya.
Di Kecamatan Panakkukang, masyarakat tampak memanfaatkan layanan dengan berkonsultasi langsung bersama petugas. Dengan dukungan perangkat pelayanan yang tersedia, proses pendampingan dilakukan langsung di lokasi sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Selain membantu pengurusan NIB, petugas memberikan informasi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko serta membantu masyarakat memahami data dan tahapan yang perlu dipenuhi sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
DPMPTSP Makassar juga terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha. NIB menjadi identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi bagian dari proses perizinan berusaha.
Kehadiran Sahabat Usaha Mulia mengubah pola pelayanan yang sebelumnya identik dengan layanan di kantor menjadi pelayanan yang lebih aktif menjangkau masyarakat. Mobil layanan bergerak mendatangi wilayah kecamatan dan lokasi pelayanan yang telah dijadwalkan.
Mario mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, memanfaatkan layanan tersebut dan menyiapkan data serta dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan perizinan berusaha.
“Silakan manfaatkan layanan Sahabat Usaha Mulia. Kami ingin semakin banyak pelaku usaha di Makassar mendapatkan akses pelayanan dan pendampingan perizinan dengan lebih mudah,” katanya.
DPMPTSP Kota Makassar akan terus mengoptimalkan layanan Sahabat Usaha Mulia sebagai bagian dari upaya memperluas akses pelayanan perizinan dan mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. (*)

