Takalar,Upeks.co.id– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar terus memperluas sosialisasi inovasi pelayanan perizinan berbasis digital hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Setelah menyasar Kecamatan Kepulauan Tanakeke pada Senin (6/7/2026), kali ini sosialisasi digelar di Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim), yang dipimpin langsung Sekretaris DPMPTSP Takalar, Ardiyanto Radjab, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkenalkan sistem pelayanan perizinan berbasis daring kepada pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Program tersebut merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dipimpin langsung Kepala DPMPTSP di Kepulauan Tanakeke.
Ardiyanto menjelaskan, pelayanan perizinan berbasis kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan implementasi program digitalisasi pemerintahan yang menjadi salah satu prioritas Bupati Takalar.
Melalui sistem ini, lanjut Ardiyanto, pelayanan publik diharapkan semakin mudah diakses oleh masyarakat hingga ke wilayah paling bawah.
Menurutnya, sistem pelayanan dibangun melalui integrasi seluruh struktur pemerintahan dengan menempatkan operator perizinan di setiap desa dan kelurahan.
Kehadiran operator tersebut memungkinkan masyarakat mengurus perizinan tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP di ibu kota kabupaten.
“Melalui program SIP OK BOS, masyarakat cukup mengurus perizinan di kantor desa atau kelurahan terdekat. Mereka tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor DPMPTSP hanya untuk menyelesaikan proses yang sebenarnya dapat dilakukan dalam waktu singkat,” ujar Ardiyanto.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar juga telah meluncurkan aplikasi Takalar One Click sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan, termasuk pengurusan perizinan secara lebih cepat dan efisien.
Selain itu, kehadiran operator Online Single Submission (OSS) di desa dan kelurahan diharapkan dapat mempercepat layanan perizinan berusaha, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin melegalkan usahanya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih besar.
Melalui rangkaian sosialisasi yang terus dilakukan di berbagai kecamatan, DPMPTSP Takalar berharap inovasi pelayanan perizinan berbasis digital dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses perizinan serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

