Sehari Jelang Tenggat, Bupati Maros Pantau Pembayaran PBB di Bapenda

Sehari Jelang Tenggat, Bupati Maros Pantau Pembayaran PBB di Bapenda

 

MAROS, Upeks.co.id – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, meninjau langsung pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Kecamatan Turikale, Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar menjelang batas akhir pembayaran PBB yang jatuh pada Selasa (30/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Chaidir menyapa warga yang sedang mengantre di loket pembayaran. Ia juga berdialog dengan petugas guna memastikan proses pelayanan berlangsung optimal.

“Besok merupakan hari terakhir pembayaran PBB. Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum melunasi kewajibannya agar segera melakukan pembayaran di loket terdekat,” ujarnya.

Chaidir menjelaskan, penerimaan dari sektor PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan berbagai fasilitas umum.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dapat dinikmati bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan realisasi penerimaan PBB hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp13,7 miliar atau sekitar 33,21 persen dari target tahun ini sebesar Rp41,5 miliar.

Menurutnya, tingkat tunggakan terbesar masih berasal dari kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.

“Perumahan baru di sekitar Moncongloe masih menjadi wilayah dengan tunggakan PBB terbanyak,” ujarnya.

Ferdiansyah juga menyebut sejumlah kecamatan masih mencatatkan realisasi penerimaan yang rendah. Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe membukukan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Sebaliknya, capaian penerimaan tertinggi secara persentase berasal dari Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Ia mengingatkan, wajib pajak yang terlambat membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda sebesar satu persen dari nilai PBB setiap bulan.

Untuk meningkatkan penerimaan hingga batas akhir pembayaran, Bapenda Maros terus mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta membuka loket pembayaran di seluruh kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.(alfi)