DPRD Maros Bakal Panggil Dishub dan Mie Gacoan Terkait Dugaan Retribusi Parkir Belum Disetor

DPRD Maros Bakal Panggil Dishub dan Mie Gacoan Terkait Dugaan Retribusi Parkir Belum Disetor

 

MAROS, Upeks.co.id – DPRD Maros akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Maros bersama manajemen Mie Gacoan untuk mengklarifikasi dugaan belum disetorkannya retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan langsung dari kedua pihak dan dapat melihat persoalan secara menyeluruh.

“Kami akan memanggil Dishub dan pihak Mie Gacoan untuk meminta klarifikasi. Kami ingin mengetahui duduk persoalannya dan penyebab kondisi ini bisa terjadi,” kata Andi Safriadi, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, DPRD ingin memastikan mekanisme pemungutan retribusi parkir telah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, forum RDP diharapkan menghasilkan solusi yang transparan tanpa mengganggu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Kepala Dishub Maros Abbas Maskur mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan RDP kepada DPRD sebagai langkah mencari penyelesaian atas persoalan yang diduga berlangsung sejak Mie Gacoan mulai beroperasi di Maros.

“Kami meminta DPRD menggelar RDP agar ada solusi terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Abbas menyebut selama beroperasi di Maros, restoran tersebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada pemerintah daerah. Ia menduga pengelola menerapkan pemahaman yang sama seperti di Kota Makassar.

“Padahal mereka menjalankan usaha di Kabupaten Maros. Menurut mereka, pajak restoran sudah mencakup retribusi parkir tepi jalan,” katanya.

Akibat belum adanya penyetoran tersebut, Dishub memperkirakan potensi PAD dari sektor retribusi parkir yang belum masuk ke kas daerah nilainya cukup besar.

Persoalan itu, lanjut Abbas, baru terungkap setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub pada Januari 2026. Saat melakukan pengecekan realisasi penerimaan retribusi parkir, nama Mie Gacoan tidak tercatat sebagai wajib setor.

“Kami mulai menjabat Januari 2026. Setelah mengecek realisasi retribusi parkir pada bulan-bulan berikutnya dan berkoordinasi dengan petugas PAD, ternyata Gacoan tidak masuk dalam daftar pembayaran,” jelasnya.

Dishub mengaku telah beberapa kali menagih kewajiban tersebut. Namun, hingga kini pembayaran belum terealisasi karena pihak pengelola dinilai terus menunda dengan berbagai alasan.

“Kabid yang menangani selalu melakukan penagihan. Kami juga sudah beberapa kali mendatangi mereka untuk meminta penyetoran retribusi parkir, tetapi selalu ada alasan. Kami menilai hal itu dilakukan untuk menghindari pembayaran,” tuturnya.

Terkait kemungkinan dilakukan audit, Abbas menilai proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pemerintah daerah harus melakukan uji petik serta meminta keterangan dari petugas parkir yang bertugas di lokasi usaha tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.(rls)