Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan Jembatan Barombong

Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan Jembatan Barombong

Makassar, Upeks.co.id — Komitmen menghadirkan infrastruktur yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kota Makassar. Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkot kini mempercepat proses pembebasan lahan Jembatan Kembar Barombong, proyek strategis yang diyakini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di kawasan selatan Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar semakin memantapkan langkah percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong dengan mengakselerasi proses pembebasan lahan sebagai tahapan utama sebelum pembangunan fisik dimulai. Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di kawasan selatan Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga Sulsel yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (26/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kecamatan Tamalate. Turut hadir Kepala Dinas Bina Marga Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek strategis dibahas, mulai dari percepatan administrasi, penyelesaian pembebasan lahan, hingga penguatan aspek legalitas sebagai fondasi pelaksanaan pembangunan jembatan yang akan menjadi salah satu penghubung utama mobilitas masyarakat Makassar dan daerah penyangga.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap memberikan dukungan penuh agar proyek yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dapat segera direalisasikan.

“Pada dasarnya Pemerintah Kota Makassar siap men-support segala kebutuhan, baik data, aturan maupun administrasi yang diinginkan oleh pemerintah provinsi untuk kami siapkan,” ujar Munafri.

Menurutnya, Jembatan Kembar Barombong merupakan proyek infrastruktur yang memiliki dampak besar terhadap kelancaran arus lalu lintas. Selama ini kawasan Barombong dikenal sebagai salah satu titik kemacetan (bottleneck) yang cukup padat, terutama pada jam-jam sibuk.

“Proses pembangunan jembatan akan berdampak sangat baik bagi masyarakat umum yang melintas di Kota Makassar, mengingat jembatan ini menjadi salah satu bottleneck yang menjadi persoalan di kota ini,” katanya.

Pemkot Makassar menargetkan proses pembebasan lahan dapat diselesaikan pada Juni 2026. Lahan yang akan dibebaskan diperkirakan memiliki luas kurang dari tiga hektare dengan panjang trase proyek sekitar 800 meter. Pemerintah memastikan seluruh proses pengadaan lahan dilakukan secara clear and clean, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan hukum maupun administrasi.

Dalam pembagian kewenangan, Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pembebasan lahan, sedangkan pembangunan fisik jembatan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga Sulsel.

Sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pertanahan, Dinas Pertanahan Kota Makassar berperan penting dalam memastikan seluruh proses pengadaan lahan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi status kepemilikan, penyelesaian administrasi pertanahan, hingga menjamin kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Selain pembebasan lahan, koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak pengembang kawasan, termasuk PT GMTD, terkait penyelesaian fasilitas umum dan area penghubung yang menjadi bagian dari trase pembangunan jembatan.

Munafri menegaskan bahwa percepatan penyediaan lahan merupakan amanat yang harus segera dituntaskan sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kewajiban kami seperti yang disampaikan Pak Gubernur adalah menyiapkan lahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyediaan lahan, baik di sisi kawasan GMTD maupun wilayah Barombong, saat ini telah berjalan melalui OPD teknis terkait.

“Landasan dari jembatan ini sudah berproses, baik dari sisi GMTD maupun landasan yang ada di wilayah Barombong. Semua sudah berproses di dinas terkait yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar.”

Munafri berharap seluruh instansi teknis pemerintah kota dan pemerintah provinsi terus memperkuat kolaborasi agar tahapan administrasi dapat segera diselesaikan dan pembangunan fisik dapat dimulai sesuai target.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, menjelaskan bahwa rapat tersebut juga membahas penguatan aspek administrasi dalam proses redesain pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

Menurutnya, salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan/Jaminan Menguasai (SPJM) oleh kepala daerah sebagai dasar penguatan legalitas agar proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) dapat segera dilanjutkan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menunjukkan keseriusannya dengan menyiapkan alokasi anggaran awal sebesar Rp100 miliar pada Tahun Anggaran 2027 sebagai tahap awal pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proyek Jembatan Kembar Barombong diharapkan segera memasuki tahap konstruksi. Kehadiran infrastruktur ini diyakini tidak hanya akan mengurai kemacetan, tetapi juga meningkatkan konektivitas, mempercepat pertumbuhan kawasan selatan Makassar, serta menjadi pengungkit pembangunan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.(*)