Bea Cukai Sulbagsel Sita 57 Koli Rokok Ilegal di Gowa

Bea Cukai Sulbagsel Sita 57 Koli Rokok Ilegal di Gowa

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui dua aksi penindakan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (24/4/2026).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 40 koli rokok ilegal dengan total 423.800 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp631.743.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp411.896.837, yang mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Pada hari yang sama, penindakan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo. Dari lokasi ini, petugas menyita 17 koli rokok ilegal sebanyak 246.800 batang, dengan nilai barang mencapai Rp366.498.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp238.807.382.

“Di dua lokasi itu, 57 Koli rokok ilegal dengan total 670.600 batang berhasil diamankan. Nilai barang Rp998.241.000 dan potensi kerugian negara Rp650.704.219,” kata Cahya, Selasa (28/4/2026).

“Seluruh barang hasil penindakan itu, kini telah diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Cahya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal, yang masih menjadi salah satu pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai,” jelasnya.

Olehnya itu, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang kena cukai ilegal, serta turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.(Jay)

Pos terkait