Makassar, Upeks–-Pernyataan keras datang kini bermunculan dari para aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) angkatan 90-an atas pengrusakan aset kampus pada Jumat (24/4/2026) lalu.
Kecaman itu datang dari mantan Ketua Senat Fakultas Sastra UMI tahun 1996, Muh Iqbal SS MIKom yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulbar, Mantan Ketua BPM Fakultas Pertanian, Armand dan Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Perikanan tahun 1996, Muhammad Jufri.
Ketiganya menyayangkan adanya tindakan anarkisme yang berujung pada pengrusakan atas fasilitas kampus. Hal itu merupakan perbuatan yang tak dapat dibenarkan.
“Apapun alasannya, tindakan penyerangan dan pengrusakan kampus itu melanggar hukum,” ujar Iqbal.
Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas tindakan anarkisme yang terjadi di lingkungan kampus itu.
Alumni Fak Pertanian
Hal yang sama juga diutarakan mantan Ketua BPM Fakultas Pertanian UMI tahun 1995, Armand, terkait peristiwa pembakaran dan kerusuhan yang melanda gedung WR 3 UMI.
Armand menegaskan perlunya pertanggungjawaban penuh dari berbagai pihak, termasuk pimpinan wilayah dan aparat keamanan.
“Segala peristiwa kerusuhan di daerah mana pun harus ada yang bertanggung jawab dan dimintai pertanggungjawabannya, baik sebagai pimpinan wilayah maupun pimpinan aparat keamanan,” ujar Armand dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026) malam.
Armand mengingatkan, UMI merupakan aset ummat dan juga aset bangsa Indonesia yang telah menyumbangkan alumni untuk berbakti kepada negara. Oleh karena itu, aksi pembakaran dan kerusuhan di kampus tersebut dinilainya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kerusuhan ini bisa jadi adalah by design (dirancang) jika tidak dilakukan investigasi secara internal maupun eksternal. Untuk itu, UMI sebagai lembaga pendidikan harus segera membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas peristiwa ini,” tegasnya.
Aktivis Fak Perikanan
Secara terpisah, kecaman juga disampaikan Mantan Wakil Ketua Senat Fakultas Perikanan tahun 1996, Muhammad Jufri. Menurutnya
Sebagai bagian dari civitas akademika UMI, Forum Alumni Fakultas Perikanan memandang, tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang dan melakukan aksi pengrusakan atas aset kampus adalah tindakan pidana yang patut di proses secara hukum.
“Agar tidak terulang kedua kalinya, maka ini harus diproses hukum,” katanya.
Kendati demikian, ketiganya juga berharap agar penyampaian aspirasi di wilayah publik disampaikan dengan baik, agar mendapat simpati publik. (*)




