Warga Toraja Utara Gugat Revitalisasi Lapangan Adat ke PTUN Makassar

Warga Toraja Utara Gugat Revitalisasi Lapangan Adat ke PTUN Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Warga Toraja Utara menggugat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait proyek revitalisasi Lapangan Rante Ra’da di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan.

Lapangan tersebut diklaim sebagai tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan kultural bagi masyarakat adat setempat.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukum masyarakat adat yang mempersoalkan tindakan administrasi pemerintahan dalam mengalihfungsikan lapangan adat menjadi fasilitas olahraga berupa lapangan Padel dan Futsal.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum penggugat (warga), Muh Iqbal Noor, mengatakan objek gugatan berfokus pada kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tanah adat.

“Kami mengajukan gugatan di PTUN terkait tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara,” kata Iqbal, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, Lapangan Rante Ra’da merupakan tanah adat yang dikelola tiga rumpun keluarga besar, yakni Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan. Ketiganya merupakan bagian dari masyarakat hukum adat Toraja yang selama ini memanfaatkan lapangan tersebut untuk ritual dan aktivitas adat, termasuk pelaksanaan upacara rambu solo’.

Ia menyebut, keberadaan lapangan itu juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Karena itu, lapangan dinilai memiliki kedudukan khusus dalam sistem sosial masyarakat Toraja.

Polemik bermula pada 31 Mei 2023, saat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan ke Kantor Kecamatan Sa’dan untuk membahas permintaan persetujuan penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan.

Penolakan kembali terjadi setelah pergantian kepemimpinan daerah. Frederik Victor Palimbong yang dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025 kembali menggelar pertemuan membahas rencana penghibahan dan revitalisasi lapangan adat tersebut. Rapat pada 9 April 2025 juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Pada 26 Oktober 2025, pemerintah daerah mengirimkan undangan rapat dengan agenda revitalisasi lapangan yang dijadwalkan sehari kemudian.

Dua hari setelahnya, 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi mulai dilakukan di lokasi, meski menurut penggugat belum ada persetujuan dari Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemilik hak adat.

Situasi tersebut mendorong masyarakat adat menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025, yakni musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja untuk mengambil keputusan bersama. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait pendanaan proyek.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan tertulis atas keberatan tersebut. Pada 24 November 2025, masyarakat adat Tongkonan Lino’ menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Toraja Utara, meminta penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum.

Karena dinilai belum ada tindak lanjut, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN Makassar. Iqbal menegaskan, gugatan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai hak masyarakat hukum adat.

“Tidak peduli apakah fasilitas itu sudah selesai atau belum, yang jelas sasaran kami adalah mengembalikan fungsi lapangan yang selama ini digunakan masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Daniel Rerung, menyatakan pihaknya masih melakukan persiapan internal menghadapi proses persidangan.

“Kita masih berproses persiapan di PTUN. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).(Jay)

Pos terkait