Rekayasa di Begal Demi Hindari Cicilan, Pria di Makassar Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Rekayasa di Begal Demi Hindari Cicilan, Pria di Makassar Bikin Laporan Palsu ke Polisi

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jl. Poros Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 03.00 Wita, ternyata direkayasa.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf bersama piket fungsi dan personel Opsnal sebelumnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari seorang pria bernama Kahar (34), yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Bacaan Lainnya

Kahar mengaku menjadi korban begal dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krim hitam dengan nomor polisi DD 3842 XCL. Selain sepeda motor, ia juga melaporkan kehilangan telepon genggam dan dompet.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di TKP dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya. Hasil interogasi mengungkap bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa.

“Setelah kami lakukan pengecekan TKP dan pendalaman, diperoleh fakta bahwa laporan tersebut tidak benar. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah digadaikan oleh rekan pelapor,” kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, laporan palsu itu sengaja direncanakan oleh Kahar untuk menghindari kewajiban pembayaran cicilan kepada perusahaan pembiayaan. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut, diketahui digunakan untuk bermain judi online.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan laporan palsu tersebut dan kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dapat dikenakan kepada pelapor.

Mantan Kapolsek Rappocini ini mengimbau masyarakat, agar tidak membuat laporan palsu. Karena kata Kapolsek, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelapor,” tegas Kompol Muhammad Yusuf.(Jay)

Pos terkait