OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti, Jamin Kesinambungan Kepemimpinan

OJK Tunjuk Anggota Dewan Komisioner Pengganti, Jamin Kesinambungan Kepemimpinan

MAKASSAR, UPEKS.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penunjukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti, untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, dan mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas organisasi agar OJK tetap dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.

“OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan tetap terjaga sehingga seluruh agenda strategis, kebijakan, dan program kerja dapat berjalan efektif dalam merespons dinamika sektor keuangan,” kata Ismail dalam keterangan resminya, yang diterima Upeks, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan penajaman kebijakan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional serta memperkuat pelindungan konsumen.(eky)

Pos terkait