Makassar, Upeks – Lurah Parang Layang bersama Sekretaris Camat (Sekcam) memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan drainase. Kegiatan tersebut berlangsung, Selasa (11/2/2026) mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang diikuti unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan penertiban serta pembagian SP1 berupa surat edaran lurah kepada para pedagang.
Dalam pelaksanaannya, terdapat pedagang yang menerima surat peringatan tersebut dengan baik. Namun, sebagian lainnya menyampaikan penolakan dan meminta solusi dari pemerintah terkait lokasi berjualan yang dinilai lebih layak dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Lurah Parang Layang dalam keterangannya menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga untuk mencari nafkah, namun mengimbau agar aktivitas berjualan dilakukan di tempat yang sesuai dan tidak menggunakan fasilitas umum.
“Kami tidak larangki (warga) untuk mencari nafkah, tapi ada alangkah baiknya menjualki di tempat yang sesuai. Bukan di atas trotoar apalagi di atas drainase, karena kalau banjir lagi pemerintah lagi yang kita salahkan, padahal kitaji sendiri yang buat ini bisa kebanjiran. Ini kan juga fasilitas umum, ya sekiranya ditaumi,” ujar Lurah Parang Layang.
Menurutnya, penggunaan trotoar dan drainase sebagai lokasi berjualan tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyumbatan saluran air yang dapat memicu banjir saat musim hujan.
Penertiban dan pemberian SP1 ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Sekcam, Lurah, Sekretaris Lurah (Seklur), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Ketua RT dan RW setempat.
Pemerintah kelurahan berharap melalui surat peringatan ini, para pedagang dapat lebih tertib dan bersama-sama menjaga fasilitas umum demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik agar para pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa melanggar aturan yang berlaku. (rls)

