Masyarakat Adat Desak DPRD Sulsel Usut Alih Fungsi Kawasan Wisata Budaya GMTD

Masyarakat Adat Desak DPRD Sulsel Usut Alih Fungsi Kawasan Wisata Budaya GMTD
Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusut dugaan penyimpangan kerja sama pemerintah daerah dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang kini dikuasai Group Lippo saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulsel, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusut dugaan penyimpangan kerja sama pemerintah daerah dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang kini dikuasai Group Lippo.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, A. Idris AM.A.Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka. Hal itu menyusul temuan organisasi masyarakat adat terkait perubahan peruntukan kawasan GMTD dari konsep awal pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim menjadi kawasan bisnis dan perumahan.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal GMTD dibentuk untuk mengembangkan kawasan pariwisata yang mengangkat nilai budaya dan sejarah kemaritiman Sulawesi Selatan, bukan sekadar kawasan perumahan,” kata Idris saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

Idris mengungkapkan, berdasarkan SK Menteri Parpostel Tahun 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991, sebagai dasar pembentukan GMTDC (Gowa Makassar Tourism Development Corporation) dan ditetapkan sebagai pengelola kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare.

Terdiri atas 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

GMTDC saat ini GMTD, itu dibentuk sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pihak swasta yang dimotori Tanri Abeng bersama Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.

Gagasan tersebut, menurut Idris, merupakan visi Gubernur Sulsel saat itu, Ahmad Amiruddin, untuk menghidupkan kembali kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata.

Ia menambahkan, meski pada 1995 terbit SK Gubernur Sulsel Nomor 138/II/1995 di era Gubernur Palaguna, peruntukan kawasan seluas 1.000 hektare tetap diarahkan untuk pengembangan pariwisata yang terintegrasi dengan perkantoran, perdagangan, perumahan, pusat kesenian, hingga wisata bahari.

Namun, Idris menilai kondisi tersebut kini menyimpang dari tujuan awal, terutama setelah Group Lippo menjadi pemegang saham mayoritas. Pembangunan kawasan dinilai lebih menitikberatkan pada klaster perumahan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan sekolah, tanpa memperhatikan nilai budaya dan sejarah.

“Roh pariwisata dan budaya yang menjadi dasar pendirian GMTDC justru terabaikan,” ujarnya.

Idris juga menuding adanya perampasan lahan masyarakat adat dan warga penggarap di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong dengan menggunakan dasar SK Gubernur. Selain itu, ia menduga lahan yang dibebaskan atas nama GMTD justru dialihkan ke anak usaha Lippo.

“Atas dasar itu, kami menduga adanya penyelewengan aset dan potensi kerugian pemerintah daerah,” tegasnya.

Komite masyarakat adat meminta DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Group Lippo.

Mereka juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan penegak hukum, serta dilakukannya audit keuangan oleh BPK dan BPKP.

“Selama proses tersebut berlangsung, kami meminta seluruh aktivitas GMTD di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong dihentikan sementara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Patonro Community Indonesia, Zubhan Daeng Nuntung, menyatakan persoalan GMTD berpotensi menjadi konflik besar jika tidak ditangani secara serius.

Menurutnya, kewenangan GMTD sejak awal dibatasi pada pengelolaan kawasan 1.000 hektare.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya perluasan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan pariwisata berbasis adat dan budaya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT GMTD belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.(Jay)

Pos terkait