MAKASSAR, UPEKS.co.id — Diduga melakukan malpraktik dan tidak memiliki surat izin praktik (SIP) Ressty Aesthetic Clinic, dilaporkan ke pihak kepolisian. Dugaan Malpraktik itu, dilaporkan langsung ke Polres Kolaka oleh seorang korban, Helmi Arifin (38) warga Jl Merpati, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Laporan ini terkait dengan dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh klinik kecantikan tersebut, yang telah menyebabkan kerugian fisik dan mental bagi korban.
Sementara dugaan SIP Klinik kecantikan tersebut, dilaporkan di Polda Sulsel oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief.
Ketua DPW LBH-LIRA, Ryan Latief mengatakan, terkait dugaan malapraktik itu, berawal pada 21 November 2025, saat korban mengunjungi Klinik Kecantikan Ressty untuk pertama kalinya guna melakukan prosedur estetika pada bagian hidung. Pada kunjungan ini, tindakan medis dilakukan oleh dr. Ayu.
Atas prosedur tersebut, korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp7.000.000. Namun, pasca tindakan, korban mulai merasakan ketidaknormalan pada hasil prosedur tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, dilakukan kunjungan kedua pada tanggal 29 November 2025. Kali ini, tindakan penanganan diambil alih langsung oleh pemilik klinik, yaitu dr. Ressty. Korban tidak mengeluarkan biaya tambahan, namun saat itu korban ditawari untuk mengambil filler bibir dengan biaya Rp1.500.000.
“Sayangnya, meskipun telah dilakukan dua kali tindakan oleh tenaga medis yang berbeda, kondisi hidung klien justru mengalami kerusakan permanen dengan bentuk yang tidak normal (cacat estetika), “ucap Ryan Latief, Sabtu (27/12/2025).
Hanya saja, perselisihan mencuat ketika korban mengonfirmasi kebenaran unggahan pihak lain di media sosial yang juga mengaku sebagai korban dari klinik tersebut. Bukannya mendapatkan solusi medis atau itikad baik, dr. Ressty justru memulai komunikasi via WhatsApp l, pada 22 Desember 2025 dengan nada agresif.
Dalam percakapan tersebut, dr. Ressty melontarkan kata-kata kasar dan hinaan yang tidak profesional seperti “setan kau”, yang jelas melanggar etika profesi dan norma hukum,” ucap Ryan Latif.
Ryan Latif menuturkan, berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut dan konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Kolaka, ditemukan fakta bahwa Klinik Kecantikan Ressty tidak memiliki izin operasional resmi.
Dengan demikian, seluruh tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut merupakan praktik ilegal. Ketiadaan izin ini membuktikan bahwa klinik tidak memenuhi standar keamanan, fasilitas, dan kompetensi yang ditetapkan pemerintah. Sehingga menempatkan nyawa dan kesehatan pasien dalam risiko besar.
“Banyak persoalan dugaan pelanggaran hukum terhadap klinik tersebut. Terus korban Ibu Helmi itu, saya arahkan melapor ke Polres di Kolaka karena locusnya atau lokasi peristiwa ada disana. Dan korban sudah melakukan visum atas instruksi polres,” tutur Ryan.
“Hasil visum itu informasinya akan keluar pada Senin. Setelah keluar hasil visum, apa positif atau negatif, akan berlanjut pada gugatan perdata. Jadi nanti gugatan perdata itu, kita tarik ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan perdatanya itu, kerugian material dan immaterial,” sambungnya.
Lanjut Ryan menegaskan, jika mengacu pada tindak pidana UU No 29 tahun 2024 tentang praktik kedokteran, diketahui SIP itu maksimal tiga titik. Sementara klinik kecantikan itu memiliki beberapa titik.
“Yang saya dapatkan dari aduan masyarakat, selain malpraktik salah satunya adalah surat izin klinik kecantikan itu. Tidak ada izinnya. Baik yang di Bone, Kolaka maupun yang ada di sekitaran Makassar, “terangnya.
Helmi Arifin mengaku menjadi korban dugaan malapraktik klinik itu, berawal saat dirinya melihat opening klinik baru di Kolaka di sosial media, pada 26 Oktober 2025.
Waktu itu, korban mengaku mengomentari soal postingan tersebut. Setelah dikomentari, ternyata klinik itu punya banyak cabang. Berawal dari situ, dirinya mulai yakin sampai akhirnya mau berkunjung ke klinik tersebut.
Sementara itu, dr. Resty selaku pemilik Ressty Aesthetic Clinic dikonfirmasi, mengaku saat ini sedang ibadah umrah.
“Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah,” singkatnya.(Jay)




