MAKASSAR, Upeks –Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 1.584 calon jemaah haji tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak dibuka 24 November hingga ditutup 23 Desember 2025.
Atas kondisi tersebut, Kepala Kanwil Kemehaj Sulsel H Ikbal Ismail, menyampaikan, sebanyak 1.584 jemaah tersebut pemberangkatan tertunda tahun depan. “Dari 1.584 yang sama sekali belum periksa kesehatan otomatis tertunda berangkat tahun depan,” kata H Ikbal, Selasa (23/12/2025).
Saat pelunasan ditutup jumlah yang telah melakukan pelunasan mencapai 8.086 jemaah atau 83,62% total 9.670 kuota Sulsel. Selanjutnya, Kemenhaj membuka kesempatan pelunasan tahap kedua yang dimulai 2 sampai dengan 9 Januari 2026.
Menurut Ikbal, mereka yang berhak melunasan tahap kedua adalah adalah jemaah yang mengalami gagal sistem, jemaah pendamping lansia, jemaah penggabungan mahram, jemaah pendamping disabilitas, dan jemaah cadangan nomor urut porsi. Dimana batas akhir pengajuannnya dilakukan paling lambat 27 Desember 2025.
Terkait jemaah tahap pertama yang belum sama sekali melakukan pelunasan. Pada pelunasan tahap kedua masih memiliki peluang. “Jemaah tersebut masih berkesempatan berangkat jika pemeriksaan kesehatan kemudian terinput di siskohatkes dan istita’ahnya keluar sebelum tanggal 9 Januari 2026, maka masih diberi kesempatan pelunasan tahap kedua,”ungkapnya.
Mantan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang ini juga mengimbau jemaah yang masuk cadangan untuk mempersiapkan diri untuk pemeriksaan kesehatan. “Jika nanti ada sisa kuota, cadangan diajukan untuk diberangkatkan,”ungkapnya.
Kepada jemaah yang pendampingan dan penggabungan, Ikbal berharap untuk disampaikan kepada pendamping dan penggabungnya agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan bersiap melakukan pelunasan di tanggal 2-9 Januari 2026.
Khusus Sulsel, sebanyak 3.868 jemaah haji cadangan yang berhak lunas 2026, jemaah asal Kota Makassar terbanyak, yakni 642 jemaah, disusul Bone sebanyak 605 jemaah. Pelunasan jemaah cadangan ini akan mulai dibuka pada 2-9 Januari 2026 mendatang.
Saat ini, memasuki tahapan verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulsel. Jemaah cadangan ini berhak melunasi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunas Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.
Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulsel.(jar)

