Makassar, Upeks–Kementerian Haji dan Umroh menyampaikan bahwa pelunasan haji tahun 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan mulai Senin (24/11/25) dan berlangsung sampai (23/12/2025) mendatang.
“Calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jamaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal,”kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung.
Dikatakan, calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia) berhak melakukan pelunasan.
Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia.
“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” kata dia.
Pelunasan haji tahun 2026 diberikan kepada calon jamaah haji yang telah dinyatakan sehat oleh Puskemas di daerah masing-masing.”Jadi pada prinsipnya kalau jamaah tidak lolos kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan haji,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap agar para calon jamaah haji dapat menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan haji di bank-bank di mana mereka melakukan setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BIPIH).
Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, H Ikbal Ismail, mengharapkan kepada kepada Jemaah yang masuk namanya dalam porsi dan melakukan lolos pemeriksaan Kesehatan melakukan pelunasan.
“Kami minta tolong jamaah yang masuk namanya porsi 2026 dan sudah istita’ah kesehatan agar segera melakukan pelunasan karena pelunnasan tahap 1 tertutup tanggal 23 Desember 2025,” pintanya.
Ikbal juga mengimbau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota menyampaikan kepada jamaahnya. Untuk diketahui jamaah haji yang berhak melunasi jamaah Haji Reguler lunas tunda berangkat. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
“Pelunasan Jemaah Haji Reguler Tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa
kuota dimasing-masing provinsi,”ungkap Ikbal.
Untuk pengisian sisa kuota dipergunakan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping Jemaah Haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga, jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).
“Pengajuan pendamping lansia, penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung,dan saudara kandung terpisah, dan pendamping penyandang disabilitasdientri pada Sistem SISKOHAT paling lambat tanggal 23 Desember 2025,”terangnya.
Musim Haji 2026 ongkos haji per jemaah reguler adalah Rp 87.409.365, di mana jemaah harus membayar Rp 54.193.806 dari biaya tersebut. Sisanya, sekitar Rp 33.215.559, ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.
Provinsi Sulawesi Selatan dengan perubahan sistem pembagian kuota yakni berdasarkan waiting list (daftar tunggu), berhak melunasi 9.667 diantaranya 484 kategori lansia, padahal sebelumnya kuotanya 7.272 jemaah.
Kabupaten Wajo mendapatkan kuota haji terbesar, yakni 1.902 jemaah, termasuk 83 lansia. Disusul Kabupaten Bone dengan 1.868 jemaah dan 64 lansia, serta Kabupaten Gowa dengan 1.377 jemaah dan 33 lansia.
Sementara kuota haji di bawah 10 orang, yaitu Tana Toraja 8 orang, Kepulauan Selayar 6 orang dan Toraja Utara 2 orang. Untuk 51 Petugas Haji Daerah (PHD) 51 orang serta 22 anggota Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang akan mendampingi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.(*)
# Pelunasan Haji Tahap Pertama Berlangsung Sebulan
# Pelunasan Haji dimulai, Syaratnya Lolos Kesehatan
Kementerian Haji dan Umroh menyampaikan bahwa pelunasan haji tahun 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan mulai Senin (24/11/25) dan berlangsung sampai (23/12/2025) mendatang.
“Calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jamaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal,”kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung.
Dikatakan, calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia) berhak melakukan pelunasan. Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia. “Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” kata dia.
Pelunasan haji tahun 2026 diberikan kepada calon jamaah haji yang telah dinyatakan sehat oleh Puskemas di daerah masing-masing.”Jadi pada prinsipnya kalau jamaah tidak lolos kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan haji,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap agar para calon jamaah haji dapat menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan haji di bank-bank di mana mereka melakukan setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BIPIH).
Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, H Ikbal Ismail, mengharapkan kepada kepada Jemaah yang masuk namanya dalam porsi dan melakukan lolos pemeriksaan Kesehatan melakukan pelunasan.
“Kami minta tolong jamaah yang masuk namanya porsi 2026 dan sudah istita’ah kesehatan agar segera melakukan pelunasan karena pelunnasan tahap 1 tertutup tanggal 23 Desember 2025,” pintanya.
Ikbal juga mengimbau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota menyampaikan kepada jamaahnya. Untuk diketahui jamaah haji yang berhak melunasi jamaah Haji Reguler lunas tunda berangkat. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
“Pelunasan Jemaah Haji Reguler Tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa
kuota dimasing-masing provinsi,”ungkap Ikbal.
Untuk pengisian sisa kuota dipergunakan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping Jemaah Haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga, jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).
“Pengajuan pendamping lansia, penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua kandung,dan saudara kandung terpisah, dan pendamping penyandang disabilitasdientri pada Sistem SISKOHAT paling lambat tanggal 23 Desember 2025,”terangnya.
Musim Haji 2026 ongkos haji per jemaah reguler adalah Rp 87.409.365, di mana jemaah harus membayar Rp 54.193.806 dari biaya tersebut. Sisanya, sekitar Rp 33.215.559, ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.
Provinsi Sulawesi Selatan dengan perubahan sistem pembagian kuota yakni berdasarkan waiting list (daftar tunggu), berhak melunasi 9.667 diantaranya 484 kategori lansia, padahal sebelumnya kuotanya 7.272 jemaah.
Kabupaten Wajo mendapatkan kuota haji terbesar, yakni 1.902 jemaah, termasuk 83 lansia. Disusul Kabupaten Bone dengan 1.868 jemaah dan 64 lansia, serta Kabupaten Gowa dengan 1.377 jemaah dan 33 lansia.
Sementara kuota haji di bawah 10 orang, yaitu Tana Toraja 8 orang, Kepulauan Selayar 6 orang dan Toraja Utara 2 orang.
Berikut kuota haji 2025 per kabupaten/kota di Sulsel:
Wajo: 1.902 jemaah (83 lansia)
Gowa: 1.377 jemaah (33 lansia)
Kota Makassar: 646 jemaah (60 lansia)
Sidrap: 736 jemaah (24 lansia)
Soppeng: 906 jemaah (25 lansia)
Maros: 600 jemaah (12 lansia)
Bantaeng: 329 jemaah (16 lansia)
Kota Parepare: 102 jemaah (3 lansia)
Barru: 142 jemaah (10 lansia)
Bone: 1.868 jemaah (64 lansia)
Bulukumba: 133 jemaah (17 lansia)
Enrekang: 28 jemaah (13 lansia)
Jeneponto: 51 jemaah (29 lansia)
Luwu: 41 jemaah (14 lansia)
Luwu Timur: 37 jemaah (14 lansia)
Luwu Utara: 61 jemaah (15 lansia)
Maros: 600 jemaah (12 lansia)
Kota Palopo: 22 jemaah (4 lansia)
Pangkep: 147 jemaah (9 lansia)
Pinrang: 488 jemaah (21 lansia)
Kepulauan Selayar: 6 jemaah (2 lansia)
Sinjai: 48 jemaah (3 lansia)
Takalar: 63 jemaah (11 lansia)
Tana Toraja: 8 jemaah (1 lansia)
Toraja Utara: 2 jemaah (1 lansia)




